Pemenuhan 20 %, Kabar Baik Yang Mengkhawatirkan
Penulis : Reza Taofik
Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Negeri Jakarta
Realisasi anggaran pendidikan 20 %, senantiasa menjadi menu kritikan favorit dunia pendidikan nasional selama 5 tahun kebelakang ini. Berlandas pada amanat konstitusi Negara yang menghendaki anggaran pendidikan sebesar 20 %, para pegiat pendidikan kerap berteriak dan menggugat komitmen pemerintah yang memacetkan pemenuhan anggaran pendidikan 20 %. Tetapi penantian itu kini telah berakhir, melalui pidato kenegaraannya tentang perumusan APBN 2009, pemerintah akhirnya mengabulkan amanat konstitusi 20 %. Sikap insyaf pemerintah ini muncul, sebagai akibat dari ultimatum Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-VI/2008 tentang inkonstitusional pemerintah terhadap UU No. 16 Tahun 2008.
Perlu dicermati lebih mendalam, apakah kesediaan pemerintah memenuhi 20 % anggaran pendidikan ini murni kesadaran atau hanya keputusan yang dipolitisir demi menaikan citra di panggung pemilu 2009? Karena mengapa baru saat menjelang pemilu 2009, pemerintah baru bersedia memenuhi janji konstitusinya. Sinyalemen lainnya dilihat dari keseriusan pemerintah yang lebih berprospek pada kesejahteraan guru, dimana 27 % rencana anggaran pendidikan APBN 2009 dikhususkan untuk kesejahteraan guru. Kesan yang ditangkap pemerintah mencari simpati pada sosok guru, padahal sarana prasarana dan fasilitas pendidikan juga perlu mendapat prioritas.
Meskipun bisa memberi harapan segar bagi dunia pendidikan nasional, pemenuhan anggaran pendidikan 20 % disambut skeptis oleh para pemerhati pendidikan. Timbul kekhawatiran besar dana besar ini memberi kesempatan besar pula bagi penyelewengan anggaran pendidikan. Indikasi ini berkaca pada pengalaman pengelolaan anggaran pendidikan di tahun 2007. Hasil evaluasi BPK pada semester I tahun 2007 memberikan stempel disclaimer (buruk) pada laporan keuangan departemen pendidikan. Daya serap anggaran pendidikan ini bisa dikatakan cukup minim pada semester I tahun 2007 ini, salah satu faktor penyebabnya dikarenakan ketidaktertiban catatan laporan keuangan.
Tidak efektifnya daya serap hingga semester I tahun 2007 ini, mengharuskan pemerintah mengebut pengeluarannya pada semester II (akhir tahun anggaran). Banyak pelaksanaan proyek pemerintah yang hanya berorientasi pada pengejaran target semata yang bersifat jangka pendek. Sehingga lahir usulan dari kekhawatiran penyelewengan ini adalah perlu adanya pengawasan atas realisasi anggaran ini. Pengawasan ini diperlukan agar pengelolaan anggaran pendidikan berjalan baik, tepat sasaran alokasi dan pembelanjaannnya.
Komitmen pemerintah pusat untuk merealisasikan 20 % anggaran pendidikan, perlu diikuti juga dengan komitmen pemerintah daerah. Miris melihat fakta yang terjadi sekarang, hanya 10 % atau 44 Kabupaten dari 483 seluruh Kabupaten di Indonesia yang memenuhui anggaran 20 %. 90 % dari total kabupaten anggarannya dibawah 10 %, dan bahkan 10 % anggarannya dibawah 5 %. Fakta ini perlu mendapat evaluasi dan koreksi yang signifikan agar rencana realisasi 20 % anggaran di tahun 2009 tepat sasaran. Hal yang perlu diperhatikan lagi adalah pematangan konsep pembangunan pendidikan yang perlu dirancang sedemikian rupa demi orientasi jangka panjang. Besarnya anggaran pendidikan perlu diikuti dengan kerangka besar konsep pembangunan pendidikan, sehingga istilah disclaimer laporan keuangan tak terulang kembali.
Judul: Pemenuhan 20 %, Kabar Baik Yang Mengkhawatirkan
Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum bagian PENDIDIKAN / EDUCATION.
Nama & E-mail (Penulis): REZA TAOFIK
Mahasiswa di Universitas Negeri Jakarta
Jumat, 02 Januari 2009
Pemenuhan 20 %, Kabar Baik Yang Mengkhawatirkan
Diposting oleh Irhams di 19.53
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar