MENGKRITISI RUU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Tanpa banyak terliput oleh media massa dan agak luput dari perhatian kalangan pendidikan, Komisi VI DPR RI saat ini tengah membahas RUU Sistem Pendidikan Nasional. RUU ini naskah awalnya digarap oleh Komite Reformasi Pendidikan Badan Pengembangan dan Penelitian Departemen Pendidikan Nasional (KRP Balitbang Depdiknas).
MENGKRITISI RUU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Tanpa banyak terliput oleh media massa dan agak luput dari perhatian kalangan pendidikan, Komisi VI DPR RI saat ini tengah membahas RUU Sistem Pendidikan Nasional. RUU ini naskah awalnya digarap oleh Komite Reformasi Pendidikan Badan Pengembangan dan Penelitian Departemen Pendidikan Nasional (KRP Balitbang Depdiknas).
Dengan pemikiran UU Sisdiknas mempunyai arti sangat penting dalam memberi landasan yang kukuh bagi pembangunan pendidikan nasional di samping fungsinya sebagai pemberi kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, senyampang RUU tersebut masih dalam proses pembahasan, penulis mencoba untuk mengangkat beberapa hal penting sebagai masukan bagi DPR.
Pendidikan Dasar
Sejak dahulu dan kemudian berlanjut sampai sekarang secara sadar kita semua mengalami kekacauan dalam tata nama jenjang pendidikan pada jalur pendidikan sekolah. Sebelum UU No. 2/1989 dan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) Sembilan Tahun diberlakukan, Pemerintah menamai jenjang pendidikan terendah sebagai Sekolah Dasar (SD), kemudian jenjang berikutnya Sekolah Menengah Pertama (SMP), lalu Sekolah Menengah Atas (SMA) dan nama-nama khusus bagi sekolah menengah kejuruan. Dalam perkembangannya, setelah UU No. 2/1989 dan Wajar Dikdas diberlakukan, nama SMP diubah menjadi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), SMA menjadi Sekolah Menengah Umum (SMU), dan sekolah-sekolah kejuruan cukup dengan nama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Walaupun dasar penggantian nama SMP menjadi SLTP adalah karena SMP merupakan bagian dari pendidikan dasar, nama baru ini tetap mencerminkan kekacauan berpikir karena nama SLTP mengesankan adanya jenjang di atasnya yang bernama SLTK (Sekolah Lanjutan Tingkat Kedua) dan seterusnya. Mestinya nama yang tepat adalah Sekolah Dasar Lanjutan (SDL) yang menunjukkan dengan jelas kedudukan jenjang pendidikan tersebut dalam sistem pendidikan nasional kita.
Anehnya, dalam naskah RUU yang dibahas pada 5 Desember 2001 Komisi VI menyebut ‘Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau yang sederajat yang terdiri atas enam tingkat’ (pasal 17 ayat 2), kemudian ‘Pendidikan menengah tingkat pertama berbentuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau yang sederajat’ dan ‘Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) terdiri atas tiga tingkat’ (Pasal 19 ayat 2 dan 3). Berikutnya, dalam pasal 20 ayat 3 disebutkan bahwa ‘Pendidikan menengah umum berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA)’, dan pada ayat 4 ‘Pendidikan menengah vokasional berbentuk Sekolah Menengah Vokasional (SMV)’.
Di samping sistem tata nama yang kacau, terdapat kekacauan dan kemunduran berpikir yang sangat mendasar para wakil rakyat di Komisi VI yaitu dengan mengembalikan jenjang pendidikan sekolah setelah SD ke dalam jenjang pendidikan menengah yang disebut sebagai pendidikan menengah tingkat pertama. Apalagi dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa ‘Pendidikan menengah tingkat pertama bertujuan untuk mengembangkan kepribadian, sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk memasuki dunia kerja atau untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut’ (kursif dari penulis). Pasal ini jelas-jelas memberikan legalitas formal dan pengakuan kepada dunia bahwa Indonesia mengizinkan dunia usaha mempekerjakan anak-anak berusia muda sebagai buruh karena usia lulusan jenjang pendidikan setelah SD tersebut adalah sekitar 15 tahun. Sungguh tidak masuk akal, keberanian politik Pemerintah di masa lalu yang untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia menetapkan jenjang pendidikan dasar berlangsung sembilan tahun dimentahkan oleh para wakil rakyat di era reformasi. Kenyataan cukup banyak anak-anak berusia muda menjadi buruh atau mencari nafkah bagi keluarganya tentunya tidak harus membuat negara mencabut komitmennya dalam mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia melalui pendidikan.
Dalam hal penjenjangan dan penetapan tujuan pendidikan, UU No. 2/1989 justru lebih progresif karena dengan jelas menyebutkan jenjang pendidikan dasar berlangsung selama sembilan tahun dan jelas-jelas tidak memasukkan kesiapan memasuki dunia kerja sebagai salah satu tujuan pendidikannya. Naskah terakhir KRP Balitbang Depdiknas pun (27 Juni 2001) memasukkan jenjang pendidikan dasar selama sembilan tahun dengan menyebut pendidikan dasar terdiri atas sekolah dasar dan sekolah dasar lanjutan.
Pendidikan Keagamaan
Dalam naskah RUU, baik naskah dari KRP Balitbang Depdiknas maupun naskah pembahasan Komisi VI, muncul sesuatu yang baru yaitu masuknya secara eksplisit madrasah dan pesantren. Di samping menempel dalam pasal-pasal tentang jenjang pendidikan yang salah satunya menyebut pendidikan keagamaan, dalam naskah KRP Balitbang Depdiknas ketentuan tentang madrasah dan pesantren tercantum dalam satu pasal khusus yang berisi empat ayat (pasal 17 ayat 1 s.d. 4). Dalam naskah pembahasan Komisi VI ketentuan tersebut muncul dalam salah satu pasal di bawah judul Pendidikan keagamaan yaitu pasal 26 yang secara eksplisit menyebut jenis pendidikan keagamaan Islam. Di samping itu, Komisi VI memasukkan secara eksplisit nama madrasah sesuai dengan jenjangnya dalam pasal-pasal yang menyebutkan nama suatu jenjang pendidikan (pasal 17, 18, 19, dan 20).
Menurut hemat penulis, dengan pemikiran bahwa UU ini berlaku untuk semua warga negara tanpa membedakan agama, tentunya akan lebih bijaksana untuk tidak mencantumkan secara eksplisit ketentuan-ketentuan yang sangat spesifik menunjuk agama tertentu. Atau bila hal tersebut memang sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap jenis dan jenjang pendidikan yang berciri khas agama tertentu, akan lebih baik jika jenis dan jenjang sekolah yang sangat khas yang diselenggarakan oleh pemeluk masing-masing agama dapat dicantumkan semua. Pasal 25 naskah pembahasan Komisi VI sebenarnya sudah cukup mengakomodasikan hal tersebut sehingga pencantuman nama jenjang sekolah yang sangat spesifik menunjuk kepada jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh pemeluk agama tertentu menjadi tidak perlu.
Peguruan Swassta
Satu hal yang cukup mengecewakan dalam RUU pembahasan Komisi VI adalah pengakuan terhadap perguruan swasta. Seperti halnya UU No. 2/1989 yang menempatkan eksistensi perguruan swasta dalam pasal buncit, naskah pembahasan Komisi VI pun sama saja (pasal 47 dari 59 pasal dalam UU No. 2/1989 dan pasal 49 dan 59 dari 67 pasal dalam naskah Komisi VI) dan keduanya pun tidak secara eksplisit menyebut ‘perguruan swasta’. Tentang bantuan pembiayaan bagi perguruan swasta pun keduanya menggunakan bahasa yang mengambang. UU No. 2/1989 menyebut ‘Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku’ dan naskah pembahasan Komisi VI menyebut ‘Biaya penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku’ (kursif dari penulis).
Tampaknya, pemahaman akan hak peserta didik sebagai warga negara yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta tetap belum berubah dari tahun ke tahun. Harus dipahami bahwa jumlah sekolah dan siswa lembaga pendidikan swasta, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah cukup besar untuk dapat diabaikan begitu saja.
Anggaran Pendidikan
Satu hal yang menarik dalam naskah pembahasan Komisi VI adalah dicantumkannya secara eksplisit pengalokasian dana Pemerintah yaitu 20% dari APBN, 20% dari APBD Provinsi, dan 20% dari APBD Kota/Kabupaten, semuanya di luar alokasi dana bagi gaji guru (naskah KRP Balitbang Depdiknas menyebut angka 6% PDB dan masing-masing 20% APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten). Suatu kemajuan yang cukup berarti karena apabila RUU ini berhasil diundangkan tanpa revisi dalam hal pendanaan, pembangunan pendidikan akan kian membaik.
Di samping hal-hal yang penulis kemukakan di atas, masih banyak hal yang perlu pembahasan dan masukan dari berbagai pihak agar RUU ini dapat memenuhi keinginan kita semua dalam membangun sebuah sistem pendidikan nasional yang kuat. Untuk itu, Komisi VI seyogyanya rajin mencari masukan dari masyarakat dan berbagai kalangan yang memiliki perhatian kepada perkembangan dunia pendidikan melalui semacam public hearing dan sebagainya.(gg)
Oleh Ki Gunawan
copied from : Klikhere
Selasa, 10 Maret 2009
Diposting oleh Irhams di 22.33 2 komentar
Label: artikel
Jumat, 02 Januari 2009
PEMBINAAN PROFESIONAL MELALUI SUPERVISI PENGAJARAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU
PEMBINAAN PROFESIONAL MELALUI SUPERVISI PENGAJARAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU
A. Pendahuluan
Secara konseptual pengakuan terhadap keberadaan profesi guru mengandung arti recognition, endorsement, acceptance, trust, dan confidence yang diberikan oleh masyarakat kepada guru untuk mendidik tunas-tunas muda dan membantu mengembangkan potensinya secara professional. Kepercayaan, keyakinan, dan penerimaan ini merupakan substansi dari pengakuan masyarakat terhadap profesi guru.
Implikasi dari pengakuan tersebut mensyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai. Tidak hanya pada tataran normatif saja namun mampu mengembangkan kompetensi yang dimiliki, baik kompetensi personal, professional, maupun kemasyarakatan dalam selubung aktualisasi kebijakan pendidikan.
Hal tersebut lantaran guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek "guru" dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional.
Tidak mengherankan apabila Kepala Pusat Kurikulum, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Siskandar menyatakan bahwa penerapan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) menuntut kualitas guru memadai sehingga perlu meng-upgrade kemampuan guru supaya pelaksanaan kurikulum sesuai dengan harapan.
Data Balitbang Depdiknas (tahun 2001) saja menunjukkan, dari 1.054.859 guru SD negeri ternyata hanya 42,4 persen yang layak mengajar. Berarti, sebagian besar (57,6 persennya) tidak layak mengajar (Depdiknas go.id.com). Sampai-sampai Sapari (Kompas, 16/8/2002) berani menyimpulkan, rendahnya kualitas guru SD/MI menyebabkan pemahaman mereka terhadap inovasi pendidikan sepotong-sepotong, bahkan ada yang sama sekali tidak memahami secara substansial apa yang dikembangkan pemerintah.
Data tersebut semakin memperkuat data-data sebelumnya yang menyatakan bahwa kualitas sumber daya manusia kita pada tahun 2002 menempati angka 110 dari 173 negara, daya saing kita 47 dari 48 negara, performance system pendidikan kita berada pada nomor 38 dari 39 negara, penguasaan matematika siswa SLTP pada urutan 34 dan penguasaaan IPA pada urutan ke-32 dari 38 negara (Sucipto, 2003:2).
Secara mikro, permasalahan peningkatan mutu pendidikan merupakan conditio sine qua non dan mendesak untuk dipikirkan oleh stakeholder pendidikan. Secara aplikatif, diperlukan peningkatan profesionalisme guru karena guru merupakan pelaksana lapangan yang menjadi ujung tombak. Berbagai upaya pemberdayaan dapat dilakukan di antaranya dengan pembinaan profesionalisme guru melalui supervisi pengajaran.
Melalui supervisi pengajaran, seorang kepala sekolah dapat memberi bimbingan, motivasi, dan arahan agar guru dapat meningkatkan profesionalismenya.
B. Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang hendak dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana upaya yang dapat dilakukan dalam pembinaan profesional melalui supervisi pengajaran sebagai upaya peningkatan profesionalisme guru?
C. Pembahasan
1. Konsep Mutu Pendidikan
Proses pendidikan yang bermutu ditentukan oleh berbagai unsur dinamis yang akan ada di dalam sekoalh itu dan lingkungannya sebagai suatu kesatuan sistem. Menurut Townsend dan Butterworth (1992:35) dalam bukunya Your Child's Scholl, ada sepuluh faktor penentu terwujudnya proses pendidikan yang bermutu, yakni:
1) keefektifan kepemimpinan kepala sekolah,
2) partisipasi dan rasa tanggung jawab guru dan staf,
3) proses belajar-mengajar yang efektif,
4) pengembangan staf yang terpogram,
5) kurikulum yang relevan,
6) memiliki visi dan misi yang jelas,
7) iklim sekolah yang kondusif,
8) penilaian diri terhadap kekuatan dan kelemahan,
9) komunikasi efektif baik internal maupun eksternal, dan
10) keterlibatan orang tua dan masyarakat secara instrinsik.
Dalam konsep yang lebih luas, mutu pendidikan mempunyai makna sebagai suatu kadar proses dan hasil pendidikan secara keseluruhan yang ditetapkan sesuai dengan pendekatan dan kriteria tertentu (Surya, 2002:12).
Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup input, proses, dan output pendidikan (Depdiknas, 2001:5). Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Proses pendidikan merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain dengan mengintegrasikan input sekolah sehingga mampu menciptakan situasi pembelajaran yang menyenangkan (enjoyable learning), mampu mendorong motivasi dan minat belajar, dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik. Output pendidikan adalah merupakan kinerja sekolah yang dapat diukur dari kualitasnya, efektivitasnya, produktivitasnya, efisiensinya, inovasinya, dan moral kerjanya.
Berdasarkan konsep mutu pendidikan maka dpaat dipahami bahwa pembangunan pendidikan bukan hanya terfokus pada penyediaan faktor input pendidikan tetapi juga harus lebih memperhatikan faktor proses pendidikan..Input pendidikan merupakan hal yang mutlak harus ada dalam batas - batas tertentu tetapi tidak menjadi jaminan dapat secara otomatis meningkatkan mutu pendidikan (school resources are necessary but not sufficient condition to improve student achievement).
Selama tahun 2002 dunia pendidikan ditandai dengan berbagai perubahan yang datang bertubi-tubi, serempak, dan dengan frekuensi yang sangat tinggi. Belum tuntas sosialisasi perubahan yang satu, datang perubahan yang lain. Beberapa inovasi yang mendominasi panggung pendidikan selama tahun 2002 antara lain adalah Pendidikan Berbasis Luas (PBL/BBE) dengan life skills-nya, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK/CBC), Manajemen Berbasis Sekolah (MBS/SBM), Ujian Akhir Nasional (UAN) pengganti EBTANAS, pembentukan dewan sekolah dan dewan pendidikan kabupaten/kota. Setiap pembaruan tersebut memiliki kisah dan problematiknya sendiri.
Fenomena yang menarik adalah perubahan itu umumnya memiliki sifat yang sama, yakni menggunakan kata berbasis (based). Bila diamati lebih jauh, perubahan yang "berbasis" itu umumnya dari atas ke bawah: dari pusat ke daerah, dari pengelolaan di tingkat atas menuju sekolah, dari pemerintah ke masyarakat, dari sesuatu yang sifatnya nasional menuju yang lokal. Istilah-istilah lain yang populer dan memiliki nuansa yang sama dengan "berbasis" adalah pemberdayaan (empowerment), akar rumput (grass-root), dari bawah ke atas (bottom up), dan sejenisnya. Apa itu artinya?
Simak saja label-label perubahan yang dewasa ini berseliweran dalam dunia pendidikan nasional (kadang-kadang dipahami secara beragam): manajemen berbasis sekolah (school based management), peningkatan mutu berbasis sekolah (school based quality improvement), kurikulum berbasis kompetensi (competence based curriculum), pengajaran/pelatihan berbasis kompetensi (competence based teaching/training), pendidikan berbasis luas (broad based education), pendidikan berbasis masyarakat (community based education), evaluasi berbasis kelas (classroom based evaluation), evaluasi berbasis siswa (student based evaluation) dikenal juga dengan evaluasi portofolio, manajemen pendidikan berbasis lokal (local based educational management), pembiayaan pendidikan berbasis masyarakat (community based educational financing), belajar berbasis internet (internet based learning), dan entah apa lagi.
Fullan & Stiegerbauer (1991: 33) dalam "The New Meaning of Educational Change" mencatat bahwa setiap tahun guru berurusan dengan sekitar 200.000 jenis urusan dengan karakteristik yang berbeda dan itu merupakan sumber stres bagi mereka. Mungkin tak aneh bila dilaporkan banyak guru mengalami stres dan jenuh (burnout).
Supriadi (2002:17) mengatakan: "orang yang mendalami teori difusi inovasi akan segera tahu bahwa setiap perubahan atau inovasi dalam bidang apa pun, termasuk dalam pendidikan, memerlukan tahap-tahap yang dirancang dengan benar sejak ide dikembangkan hingga dilaksanakan".
Sejak awal, berbagai kondisi perlu diperhitungkan, mulai substansi inovasi itu sendiri sampai kondisi-kondisi lokal tempat inovasi itu akan diimplementasikan. Intinya, suatu perubahan yang mendasar, melibatkan banyak pihak, dan dengan skala yang luas akan selalu memerlukan waktu. Suatu inovasi mestinya jelas kriterianya, terukur dan realistik dalam sasarannya, dan dirasakan manfaatnya oleh pihak yang melaksanakannya.
Langkah percepatan dapat saja dilakukan, tetapi dengan risiko kegagalan yang besar akibat inovasi itu kurang dihayati secara penuh oleh pelaksananya. Saya menilai bahwa banyak inovasi pendidikan yang diluncurkan di Indonesia dewasa ini yang melanggar prinsip-prinsip tersebut, di samping secara konseptual "cacat sejak lahir", serba tergesa-gesa, serbainstan, targetnya tidak realistik, didasari asumsi yang linier seakan-akan suatu inovasi akan bergulir mulus begitu diluncurkan, dan secara implisit dimuati obsesi demi menanamkan "aset politik" di masa depan.
2. Profesionalisme Guru
Profesionalisme menjadi tuntutan dari setiap pekerjaan. Apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani benda hidup yang berupa anak-anak atau siswa dengan berbagai karakteristik yang masing-masing tidak sama. Pekerjaaan sebagai guru menjadi lebih berat tatkala menyangkut peningkatan kemampuan anak didiknya, sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi.
Dewasa ini banyak guru, dengan berbagai alasan dan latar belakangnya menjadi sangat sibuk sehingga tidak jarang yang mengingat terhadap tujuan pendidikan yang menjadi kewajiban dan tugas pokok mereka. Seringkali kesejahteraan yang kurang atau gaji yang rendah menjadi alasan bagi sebagian guru untuk menyepelekan tugas utama yaitu mengajar sekaligus mendidik siswa. Guru hanya sebagai penyampai materi yang berupa fakta-fakta kering yang tidak bermakna karena guru menang belajar lebih dulu semalam daripada siswanya. Terjadi ketidaksiapan dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar ketika guru tidak memahami tujuan umum pendidikan. Bahkan ada yang mempunyai kebiasaan mengajar yang kurang baik yaitu tiga perempat jam pelajaran untuk basa-basi bukan apersepsi -red- dan seperempat jam untuk mengajar. Suatu proporsi yang sangat tidak relevan dengan keadaan dan kebutuhan siswa. Guru menganggap siswa hanya sebagai pendengar setia yang tidak diberi kesempatan untuk mengembangkan diri sesuai dengan kemampuannya.
Banyak kegiatan belajar mengajar yang tidak sesuai dengan tujuan umum pendidikan yang menyangkut kebutuhan siswa dalam belajar, keperluan masyarakat terhadap sekolah dan mata pelajaran yang dipelajari. Guru memasuki kelas tidak mengetahui tujuan yang pasti, yang penting demi menggugurkan kewajiban. Idealisme menjadi luntur ketika yang dihadapi ternyata masih anak-anak dan kalah dalam pengalaman. Banyak guru enggan meningkatkan kualitas pribadinya dengan kebiasaan membaca untuk memperluas wawasan. Jarang pula yang secara rutin pergi ke perpustakaan untuk melihat perkembangan ilmu pengetahuan. Kebiasaan membeli buku menjadi suatu kebiasaan yang mustahil dilakukan karena guru sudah merasa puas mengajar dengan menggunakan LKS ( Lembar Kegiatan Siswa ) yang berupa soal serta sedikit ringkasan materi.
Dapat dilihat daftar pengunjung di perpustakaan sekolah maupun di perpustakaan umum, jarang sekali guru memberi contoh untuk mengunjungi perpustakaan secara rutin. Lebih banyak pengunjung yang berseragam sekolah daripada berseragam PSH. Kita masih harus "Khusnudhon" bahwa dirumah mereka berlangganan koran harian yang siap disantap setiap pagi. Tetapi ada juga kekhawatiran bahwa yang lebih banyak dibaca adalah berita-berita kriminal yang menempati peringkat pertama pemberitaan di koran maupun televisi. Sedangkan berita-berita mengenai pendidikan, penemuan-penemuan baru tidak menarik untuk dibaca dan tidak menarik perhatian. Kebiasaan membaca saja sulit dilakukan apalagi kebiasaan menulis menjadi lebih mustahil dilakukan. Ini adalah realita dilapangan yang patut disesalkan.
Sarana dan prasarana penunjang pelajaran yang kurang memadai, terutama di daerah terpencil. Tetapi hal ini tidak bisa dijadikan alasan bahwa dengan sarana yang minimpun dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin agar mendaptkan hasil yang bagus. Terkadang kita juga harus memakai prisip ekonomi yang ternyata dapat membawa kemajuan. Yang sering dijumpai adalah sudah ada sarana tetapi tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Peta dunia hanya dipajang di depan kelas, globe atau bola dunia dibiarkan berkarat tidak pernah tersentuh, buku-buku pelajaran diperpustakaan dimakan rayap alat-alat praktek di laboratorium hanya tersimpan rapi alamari tidak pernah dipergunakan. Media pengajaran yang sudah ada jangan dibiarkan rusak atau berkarat gara-gara disimpan. Lebih baik rusak karena digunakan untuk praktek siswa. Guru dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam pemakaian sarana dan media yang ada demi peningkatan mutu pendidikan. Sekolah juga tidak harus bergantung pada bantuan dari pemerintah mengingat kebutuhan masing-masing sekolah tidaklah sama.
Tingkat kesejahteraan guru yang kurang mengakibatkan banyak guru yang malas untuk berprestasi karena disibukkan mencari tambahan kebutuhan hidup yang semakin berat. Anggaran pendidikan minimal 20 % harus dilaksanakan dan diperjuangkan unutk ditambah karena pendidikan menyangkut kelangsungan hidup suatu bangsa. Apabila tingkat kesejahteraan diperhatikan, konsentrasi guru dalam mengajar akan lebih banyak tercurah untuk siswa.
Penataran dan pelatihan mutlak diperlukan demi meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kompetensi guru. Kegiatan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, tetapi hasilnya juga akan seimbang jika dilaksanakan secara baik. Jika kegiatan penataran, pelatihan dan pembekalan tidak dilakuakan, guru tidak akan mampu mengembangkan diri, tidak kreatif dan cenderung apa adanya. Kecenderungan ini ditambah dengan tidak adanya rangsangan dari pemerintah atau pejabat terkait terhadap profesi guru. Rangsangan itu dapat berupa penghargaan terhadap guru-guru yang berprestasi atau guru yang inovatif dalam proses belajar mengajar.
Guru harus diberi keleluasaan dalam menetapkan dengan tepat apa yang digagas, dipikirkan, dipertimbangkan, direncanakan dan dilaksanakan dalam pengajaran sehari-hari, karena di tangan gurulah keberhasilan belajar siswa ditentukan, tidak oleh Bupati, Gubernur, Walikota, Pengawas, Kepala Sekolah bahkan Presiden sekalipun.
Mutlak dilakukan ketika awal menjadi guru adalah memahami tujuan umum pendidikan, mamahami karakter siswa dengan berbagai perbedaan yang melatar belakanginya. Sangatlah penting untuk memahami bahwa siswa balajar dalam berbagai cara yang berbeda, beberapa siswa merespon pelajaran dalam bentuk logis, beberapa lagi belajar dengan melalui pemecahan masalah (problem solving), beberapa senang belajar sendiri daripada berkelompok.
Cara belajar siswa yang berbeda-beda, memerlukan cara pendekatan pembelajaran yang berbeda. Guru harus mempergunakan berbagai pendekatan agar anak tidak cepat bosan. Kemampuan guru untuk melakukan berbagai pendekatan dalam belajar perlu diasah dan ditingkatkan. Jangan cepat merasa puas setelah mengajar, tetapi lihat hasil yang didapat setelah mengajar. Sudahkah sesuai dengan tujuan umum pendidikan. Perlu juga dipelajari penjabaran dari kurikulum ang dipergunakan agar yang diajarkan ketika di kelas tidak melencenga dari GBBP/kurikulum yang sudah ditentukan.
Guru juga perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang psikologi pendidikan dalam menghadapai siswa yang berneka ragam. Karena tugas guru tidak hanya sebagai pengajar, tetapi sekaligus sebagai pendidik yang akan membentuk jiwa dan kepribadian siswa. Maju dan mundur sebuah bangsa tergantung pada keberhasilan guru dalam mendidik siswanya.
Pemerintah juga harus senantiasa memperhatikan tingkat kesejahteraan guru, karena mutlak diperlukan kondisi yang sejahtera agar dapat bekerja secara baik dan meningkatkan profesionalisme.
Makin kuatnya tuntutan akan profesionalisme guru bukan hanya berlangsung di Indonesia, melainkan di negara-negara maju. Seperti Amerika Serikat, isu tentang profesionalisme guru ramai dibicarakan pada pertengahan tyahun 1980-an. Jurnal terkemuka manajemen pendidikan, Educational Leadership edisi Maret 1933 menurunkan laporan mengenai tuntutan guru professional.
Menurut Jurnal tersebut, untuk menjadi professional, seorang guru dituntut memiliki lima hal, yakni:
a. Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswanya.
b. Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini meryupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
c. Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampau tes hasil belajar.
d. Guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
e. Guru seyogianya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, misalnya PGRI dan organisasi profesi lainnya (Supriadi, 1999:98).
Dalam konteks yang aplikatif, kemampuan professional guru dapat diwujudkan dalam penguasaan sepuluh kompetensi guru, yang meliputi:
1. Menguasai bahan, meliputi: a) menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum, b) menguasai bahan pengayaan/penunjang bidang studi.
2. Mengelola program belajar-mengajar, meliputi: a) merumuskan tujuan pembelajaran, b) mengenal dan menggunakan prosedur pembelajaran yang tepat, c) melaksanakan program belajar-mengajar, d) mengenal kemampuan anak didik.
3. Mengelola kelas, meliputi: a) mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran, b) menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.
4. Penggunaan media atau sumber, meliputi: a) mengenal, memilih dan menggunakan media, b) membuat alat bantu yang sederhana, c) menggunakan perpustakaan dalam proses belajar-mengajar, d) menggunakan micro teaching untuk unit program pengenalan lapangan.
5. Menguasai landasan-landasan pendidikan.
6. Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar.
7. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran.
8. Mengenal fungsi layanan bimbingan dan konseling di sekolah, meliputi: a) mengenal fungsi dan layanan program bimbingan dan konseling, b) menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran (Suryasubrata 1997:4-5).
3. Supervisi Pengajaran
Secara umum tujuan supervisi pengajaran adalah:
(1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi belajar-mengajar,
(2) mengendalikan penyelenggaraan bidang teknis edukatif di sekolah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan,
(3) menjamin agar kegiatan sekolalah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga segala sesuatunya berjalan lancar dan diperoleh hasil yang optimal,
(4) menilai keberhasilan sekolah dalam pelaksanaan tugasnya, dan
(5) memberikan bimbingan langsung untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan dan kekilafan serta membantu memecahkan masalah yang dihadapi sekolah sehingga dapat dicegah kesalahan dan penyimpangan yang lebih jauh (Suprihatin, 1989:305).
Tujuan supervisi adalah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar tetapi juga mengembangkan potensi kualitas guru (Sahertian, 2000:19).
Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan supervisi di lingkungan pendidikan dasar adalah bagaimana cara mengubah pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif, yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi di mana guru-guru merasa aman dan diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu, supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang objektif (Sahertian, 2000:20).
Supandi (1986:252), menyatakan bahwa ada dua hal yang mendasari pentingnya supervisi dalam proses pendidikan.
a. Perkembangan kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan. Perkembangan tersebut sering menimbulkan perubahan struktur maupun fungsi kurikulum. Pelaksanaan kurikulum tersebut memerlukan penyesuaian yang terus-menerus dengan keadaan nyata di lapangan. Hal ini berarti bahwa guru-guru senantiasa harus berusaha mengembangkan kreativitasnya agar daya upaya pendidikan berdasarkan kurikulum dapat terlaksana secara baik. Namun demikian, upaya tersebut tidak selamanya berjalan mulus. Banyak hal sering menghambat, yaitu tidak lengkapnya informasi yang diterima, keadaan sekolah yang tidak sesuai dengan tuntutan kurikulum, masyarakat yang tidak mau membantu, keterampilan menerapkan metode yang masih harus ditingkatkan dan bahkan proses memecahkan masalah belum terkuasai. Dengan demikian, guru dan Kepala Sekolah yang melaksanakan kebijakan pendidikan di tingkat paling mendasar memerlukan bantuan-bantuan khusus dalam memenuhi tuntutan pengembangan pendidikan, khususnya pengembangan kurikulum.
b. Pengembangan personel, pegawai atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi. Pengembangan personal dapat dilaksanakan secara formal dan informal. Pengembangan formal menjadi tanggung jawab lembaga yang bersangkutan melalui penataran, tugas belajar, loka karya dan sejenisnya. Sedangkan pengembangan informal merupakan tanggung jawab pegawai sendiri dan dilaksanakan secara mandiri atau bersama dengan rekan kerjanya, melalui berbagai kegiatan seperti kegiatan ilmiah, percobaan suatu metode mengajar, dan lain sebagainya.
Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut karena proses belajar-mengajar yang dilaksakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena kegiatan supervisi dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran.
Secara umum ada 2 (dua) kegiatan yang termasuk dalam kategori supevisi pengajaran, yakni:
a. Supervsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada guru-guru SD.
Secara rutin dan terjadwal Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan supervisi kepada guru-guru SD dengan harapan agar guru mampu memperbaiki proses pembelajaran yang dilaksanakan. Dalam prosesnya, kepala sekolah memantau secara langsung ketika guru sedang mengajar. Guru mendesain kegiatan pembelajaran dalam bentuk Rencana Pembelajaran kemudian kepala sekolah mengamati proses pembelajaran yang dilakukan guru.
Saat kegiatan supervisi berlangsung, kepala sekolah menggunakan leembar observasi yang sudah dibakukan, yakni Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). APKG terdiri atas APKG 1 (untuk menilai Rencana Pembelajaran yang dibuat guru) dan APKG 2 (untuk menilai pelaksanaan proses pembelajaran) yang dilakukan guru.
b. Supervisi yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah kepada Kepala Sekolah dan guru-guru untuk meningkatkan kinerja.
Kegiatan supervisi ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang bertugas di suatu Gugus Sekolah. Gugus Sekolah adalah gabungan dari beberapa sekolah terdekat, biasanya terdiri atas 5-8 Sekolah Dasar. Hal-hal yang diamati pengawas sekolah ketika melakukan kegiatan supervisi untuk memantau kinerja kepala sekolah, di antaranya administrasi sekolah, meliputi:
1) Bidang Akademik, mencakup kegiatan:
(1) menyusun program tahunan dan semester,
(2) mengatur jadwal pelajaran,
(3) mengatur pelaksanaan penyusunan model satuan pembelajaran,
(4) menentukan norma kenaikan kelas,
(5) menentukan norma penilaian,
(6) mengatur pelaksanaan evaluasi belajar,
(7) meningkatkan perbaikan mengajar,
(8) mengatur kegiatan kelas apabila guru tidak hadir, dan
(9) mengatur disiplin dan tata tertib kelas.
2) Bidang Kesiswaan, mencakup kegiatan:
(1) mengatur pelaksanaan penerimaan siswa baru berdasarkan peraturan penerimaan siswa baru,
(2) mengelola layanan bimbingan dan konseling,
(3) mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa, dan
(4) mengatur dan mengelola kegiatan ekstrakurikuler.
3) Bidang Personalia, mencakup kegiatan:
(1) mengatur pembagian tugas guru,
(2) mengajukan kenaikan pangkat, gaji, dan mutasi guru,
(3) mengatur program kesejahteraan guru,
(4) mencatat kehadiran dan ketidakhadiran guru, dan
(5) mencatat masalah atau keluhan-keluhan guru.
4) Bidang Keuangan, mencakup kegiatan:
(1) menyiapkan rencana anggaran dan belanja sekolah,
(2) mencari sumber dana untuk kegiatan sekolah,
(3) mengalokasikan dana untuk kegiatan sekolah, dan
(4) mempertanggungjawab-kan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5) Bidang Sarana dan Prasarana, mencakup kegiatan:
(1) penyediaan dan seleksi buku pegangan guru,
(2) layanan perpustakaan dan laboratorium,
(3) penggunaan alat peraga,
(4) kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah,
(5) keindahan dan kebersihan kelas, dan
(6) perbaikan kelengkapan kelas.
6) Bidang Hubungan Masyarakat, mencakup kegiatan:
(1) kerjasama sekolah dengan orangtua siswa,
(2) kerjasama sekolah dengan Komite Sekolah,
(3) kerjasama sekolah dengan lembaga-lembaga terkait, dan
(4) kerjasama sekolah dengan masyarakat sekitar (Depdiknas 1997).
Sedangkan ketika mensupervisi guru, hal-hal yang dipantau pengawas juga terkait dengan administrasi pembelajaran yang harus dikerjakan guru, diantaranya:
a. Penggunaan program semester
b. Penggunaan rencana pembelajaran
c. Penyusunan rencana harian
d. Program dan pelaksanaan evaluasi
e. Kumpulan soal
f. Buku pekerjaan siswa
g. Buku daftar nilai
h. Buku analisis hasil evaluasi
i. Buku program perbaikan dan pengayaan
j. Buku program Bimbingan dan Konseling
k. Buku pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
D. KESIMPULAN
Kebijakan pendidikan harus ditopang oleh pelaku pendidikan yang berada di front terdepan yakni guru melalui interaksinya dalam pendidikan. Upaya meningkatkan mutu pendidikan perlu dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada rencana strategis. Keterlibatan seluruh komponen pendidikan (guru, Kepala Sekolah, masyarakat, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, dan isntitusi) dalam perencanaan dan realisasi program pendidikan yang diluncurkan sangat dibutuhkan dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan.
Implementasi kemampuan professional guru mutlak diperlukan sejalan diberlakukannya otonomi daerah, khsususnya bidang pendidikan. Kemampuan professional guru akan terwujud apabila guru memiliki kesadaran dan komitmen yang tinggi dalam mengelola interaksi belajar-mengajar pada tataran mikro, dan memiliki kontribusi terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan pada tataran makro.
Salah satu upaya peningkatan profesional guru adalah melalui supervisi pengajaran. Pelaksanaan supervisi pengajaran perlu dilakukan secara sistematis oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah bertujuan memberikan pembinaan kepada guru-guru agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, baik kepala sekolah dan pengawas menggunakan lembar pengamatan yang berisi aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam peningkatan kinerja guru dan kinerja sekolah. Untuk mensupervisi guru digunakan lembar observasi yang berupa alat penilaian kemampuan guru (APKG), sedangkan untuk mensupervisi kinerja sekolah dilakukan dengan mencermati bidang akademik, kesiswaan, personalia, keuangan, sarana dan prasarana, serta hubungan masyarakat.
Implementasi kemampuan professional guru mensyaratkan guru agar mampu meningkatkan peran yang dimiliki, baik sebagai informator, organisator, motivator, director, inisiator, transmitter, fasilitator, mediator, dan evaluator sehingga diharapkan mampu mengembangkan kompetensinya.
Mewujudkan kondisi ideal di mana kemampuan professional guru dapat diimplementasikan sejalan diberlakukannya otonomi daerah, bukan merupakan hal yang mudah. Hal tersebut lantaran aktualisasi kemampuan guru tergantung pada berbagai komponen system pendidikan yang saling berkolaborasi. Oleh karena itu, keterkaitan berbagai komponen pendidikan sangat menentukan implementasi kemampuan guru agar mampu mengelola pembelajaran yang efektif, selaras dengan paradigma pembelajaran yang direkomendasiklan Unesco, "belajar mengetahui (learning to know), belajar bekerja (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learning to be)".
DAFTAR PUSTAKA
Balitbang Depdiknas. 2001. Data Standardisasi Kompetensi Guru. http://www.depdiknas.go.id.html).
Berliner, David. 2000. Educational Reform in an Era of Disinformation. http://www.olam.asu.edu/epaa/v1n2.html).
Depdiknas. 1997. Petunjuk Pengelolaan Adminstrasi Sekolah Dasar.Jakarta: Depdiknas.
Depdiknas. 2001. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (Buku 1). Jakarta: Depdiknas.
Fullan & Stiegerbauer.1991. The New Meaning of Educational Change. Boston: Houghton Mifflin Company.
Sapari, Achmad. 2002. Pemahaman Guru Terhadap Inovasi Pendidikan. Artikel. Jakarta: Kompas (16 Agustus 2002).
Sahertian, Piet A. 2000. Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.
Sucipto. 2003. Profesionalisasi Guru Secara Internal, Akuntabiliras Profesi. Makalah Seminar Nasional. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Supandi. 1996. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: Departemen Agama Universitas Terbuka.
Supriadi, Dedi. 1999. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
Supriadi, Dedi. 2002. Laporan Akhir Tahun Bidang Pendidikan & Kebudayaan. Artikel. Jakarta : Kompas.
Suprihatin, MD. 1989. Administrasi Pendidikan (Fungsi dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah sebagai Administrator dan Supervisor Sekolah. Semarang: IKIP Semarang Press.
Surya, Mohamad. 2002. Peran Organisasi Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Seminar Lokakarya Internasional. Semarang : IKIP PGRI.
Suryasubrata.1997. Proses Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Wardani, IGK. 1996. Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). Jakarta: Dirjen Dikti.
Townsend, Diana & Butterworth. 1992. Your Child's Scholl. New York: A Plime Book.
Judul: PEMBINAAN PROFESIONAL MELALUI SUPERVISI PENGAJARAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU
Bahan ini cocok untuk Semua Sektor Pendidikan bagian PENDIDIKAN / EDUCATION.
Nama & E-mail (Penulis): Trimo, S.Pd.,MPd.
Dosen di IKIP PGRI Semarang
Diposting oleh Irhams di 19.58 0 komentar
Label: artikel
PERANAN KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
PERANAN KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia dan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka Pemerintah telah berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Tetapi kenyataan belum cukup dalam meningkatkan kualitas pendidikan (Depdiknas, 2001:2).
Salah satu wujud aktualisasinya dibentuklah suatu badan yang mengganti keberadaan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) yakni Komite Sekolah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002. Penggantian nama BP3 menjadi Komite Sekolah didasarkan atas perlunya keterlibatan masyarakat secara penuh dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Salah satu tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Hal ini berarti peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam peningkatkan mutu pendidikan, bukan hanya sekadar memberikan bantuan berwujud material saja, namun juga diperlukan bantuan yang berupa pemikiran, ide, dan gagasan-gagasan inovatif demi kemajuan suatu sekolah.
Beberapa alasan penulis memilih tema di atas adalah: 1) adanya fenomena yang berkembang di masyarakat terhadap keberadaan Komite Sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan 2) Komite Sekolah merupakan organisasi baru dalam dunia pendidikan yang menarik untuk ditelaah lebih mendalam khususnya dalam membantu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan mendasar yang hendak dibahas adalah bagaimana upaya yang dilakukan oleh Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan?
3. Tujuan dan Manfaat
Tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Manfaatnya: (1) bagi Guru, sebagai informasi mengenai upaya yang telah dilakukan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, dan (2) bagi Komite Sekolah, sebagai sarana untuk menumbuhkembangkan upaya meningkatkan mutu pendidikan.
B. Pembahasan Masalah
1. Konsep Dasar Komite Sekolah
Komite Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansial kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan.
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah:
a. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
b. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Adapun fungsi Komite Sekolah, sebagai berikut:
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1) kebijakan dan program pendidikan
2) rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS)
3) kriteria kinerja satuan pendidikan
4) kriteria tenaga kependidikan
5) kriteria fasilitas pendidikan, dan
6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
2. Peranan Komite Sekolah
Secara kontekstual, peran Komite Sekolah sebagai:
a. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
d. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Depdiknas dalam bukunya Partisipasi Masyarakat, menguraikan tujuh peranan Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni:
a. Membantu meningkatkan kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di sekolah baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan.
b. Melakukan pembinaan sikap dan perilaku siswa. Membantu usaha pemantapan sekolah dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi sejak dini (kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela negara, kewarganegaraan, berorganisasi, dan kepemimpinan), keterampilan dan kewirausahaan, kesegaran jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta apresiasi seni dan budaya.
c. Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu.
d. Melakukan penilaian sekolah untuk pengembangan pelaksanaan kurikulum, baik intra maupun ekstrakurikuler dan pelaksanaan manajemen sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa, dan karyawan.
e. Memberikan penghargaan atas keberhasilan manajemen sekolah.
f. Melakukan pembahasan tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
g. Meminta sekolah agar mengadakan pertemuan untuk kepentingan tertentu (Depdiknas, 2001:17).
Mengacu pada peranan Komite Sekolah terhadap peningkatan mutu pendidikan, sudah barang tentu memerlukan dana. Dana dapat diperoleh melalui iuran anggota sesuai kemampuan, sumbangan sukarela yang tidak mengikat, usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan Komite Sekolah.
3. Hubungan Sekolah dengan Komite Sekolah
Sekolah bukanlah suatu lembaga yang terpisah dari masyarakat. Sekolah merupakan lembaga yang bekerja dalam konteks sosial. Sekolah mengambil siswanya dari masyarakat setempat, sehingga keberadaannya tergantung dari dukungan sosial dan finansial masyarakat. Oleh karena itu, hubungan sekolah dan masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam keseluruhan kerangka penyelenggaraan pendidikan.
Adanya hubungan yang harmonis antar sekolah dan masyarakat yang diwadahi dalam organisasi Komite Sekolah, sudah barang tentu mampu mengoptimalkan peran serta orang tua dan masyarakat dalam memajukan program pendidikan, dalam bentuk:
a. Orang tua dan masyarakat membantu menyediakan fasilitas pendidikan, memberikan bantuan dana serta pemikiran atau saran yang diperlukan sekolah.
b. Orang tua memberikan informasi kepada sekolah tentang potensi yang dimiliki anaknya, dan
c. Orang tua menciptakan rumah tangga yang edukatif bagi anak (Depdiknas, 2001:19).
Berkenaan dengan peningkatan hubungan sekolah dengan masyarakat, subtansi pembinaannya harus diarahkan kepada meningkatkan kemampuan seluruh personil sekolah dalam:
a. Memupuk pengertian dan pengetahuan orang tua tentang pertumbuhan pribadi anak.
b. Memupuk pengertian orang tua tentang cara mendidik anak yang baik, dengan harapan mereka mampu memberikan bimbingan yang tepat bagi anak-anaknya dalam mengikuti pelajaran.
c. Memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang program pendidikan yang sedang dikembangkan di sekolah.
d. Memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang hambatan-hambatan yang dihadapi sekolah.
e. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta memajukan sekolah.
f. Mengikutsertakan orang tua dan tokoh masyarakat dalam merencanakan dan mengawasi program sekolah (Depdiknas, 2001:20).
4. Konsep Mutu Pendidikan
Mutu dalam konteks "hasil" pendidikan mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu. Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil tes kemampuan akademis, dapat pula prestasi bidang lain seperti olah raga, seni atau keterampilan tertentu (komputer, beragam jenis teknik, jasa). Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan, dan sebagainya (Umaedi, 1999:9).
Pengertian mutu secara umum adalah gambaran dan karakteristik yang menyeluruh dari barang - barang dan jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang ditentukan dalam konteks pendidikan. Pengertian mutu mencakup Input, proses dan output pendidikan (Depdiknas Buku 1 MPMBS, 2001:25).
Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena kebutuhan untuk keberlangsungan proses. Input pendidikan meliputi SDM dan perangkat lunak serta harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses dan pencapaian target.
Proses pendidikan adalah berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut input, sedangkan sesuatu yang diperoleh dari hasil proses disebut output.
Output pendidikan merupakan hasil kinerja sekolah. Kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses/perilaku sekolah.
C. Penutup
1. Simpulan
Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, meliputi:
a) peningkatan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam kemajuan sekolah, khususnya dukungan moril dan material,
b) peningkatan kesejahteraan guru,
c) pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran,
d) pengawasan terhadap program pendidikan di sekolah. Upaya-upaya tersebut sudah dilakukan Komite Sekolah secara maksimal sesuai dengan kemampuan pengurus Komite Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
2. Saran
Upaya Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan perlu mendapat dukungan dari seluruh komponen pendidikan, baik guru, Kepala Sekolah, siswa, orang tua/wali murid, masyarakat, dan institusi pendidikan. Oleh karena itu perlu kerjasama dan koordinasi yang erat di antara komponen pendidikan tersebut sehingga upaya peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan dapat efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA Depdiknas. 2001. Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah (Buku 1). Jakarta : Depdiknas. Depdiknas. 2001. Partisipasi Masyarakat. Jakarta: Depdikbud. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Soenarya, Endang. 2000. Teori Perencanaan Pendidikan Berdasarkan Pendidikan Sistem. Yogyakarta : Adi Cita Karya Nusa. Umaedi. 1999. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta : Depdiknas.
Judul: PERANAN KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
Bahan ini cocok untuk Semua Sektor Pendidikan bagian PENDIDIKAN / EDUCATION.
Nama & E-mail (Penulis): Trimo, S.Pd.,MPd.
Dosen di IKIP PGRI Semarang
Diposting oleh Irhams di 19.56 0 komentar
Label: artikel
MENGENAL PENDIDIKAN NAHDHATUL ULAMA
MENGENAL PENDIDIKAN NAHDHATUL ULAMA
Abstrak:
Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara sederhana tentang kondisi pendidikan di bawah naungan NU mulai dari sejak berdirinya sampai dengan pertumbuhan dan perkembangan serta problem-problem yang melingkupi dan kemungkinan solusinya. Dalam sejarahnya, keberadaan organisasi NU memang tidak lepas dari sejarah pendidikan nusantara di negeri ini. Terdapat visi dan misi khusus yang diusung oleh NU dalam pendirian organisasinya dan beragam lembaga yang ada di bawah naungannya. Visi tersebut adalah ajaran Aswaja dan misinya adalah pemberdayaan umat. Pengejawantahan visi dan misi tersebut dilakukan melalui media pendidikan, dakwah dan beragam aktualisasi diri lain dengan sarana lembaga-lembaga yang tersedia. Dalam hal pendidikan, sementara ini NU tidak tertandingi dari aspek kuantitas. Sementara dari aspek kualitas, pendidikan NU masih tertantang untuk terus ditingkatkan keberadaannya. Dalam perjalanannya, pendidikan NU memang tidak steril dari beragam masalah. Salah satu masalah yang masih melekat adalah mengenai SDM para pendidiknya. Oleh karenanya, peningkatan kualitas SDM melalui beragam jalan, misalnya, pelatihan, rekomendasi sekolah, dan sejenisnya, perlu dilakukan oleh NU dan berbagai lembaga yang ada di bawah naungannya.
Keynote: Sejarah, Problem & Solusi Pendidikan NU
Pendahuluan
Mengenal Nahdhatul Ulama (baca: NU) dalam konteks pendidikan merupakan hal yang menarik. Ini karena sebuah kesadaran bahwa NU menaungi beragam jenis pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Kuantitas pendidikan di bawah naungan NU (Ma'arif) tidak terbantahkan banyaknya. Meski demikian, dalam hal kualitas, keberadaan pendidikan di bawah naungan NU tetap harus diperjuangkan untuk ditingkatkan.
Banyaknya lembaga pendidikan di bawah naungan NU berbanding lurus dengan jumlah umat NU yang mayoritas di negeri ini. Hal itu yang kemudian menuntut disediakannya lembaga-lembaga pendidikan yang dapat dijadikan media belajar dan pengembangan bagi umat NU. NU perlu mengkoordinasi lembaga-lembaga pendidikan yang ada di bawah naungannya, mengingat ada ciri khusus yang harus ada dalam materi pelajaran di lembaga pendidikan NU, yaitu materi Aswaja (Ahlus Sunnah wal-Jama'ah). Materi ini tidak mesti diberikan di lembaga pendidikan di luar naungan NU.
Lebih lanjut, artikel ini akan mengulas eksistensi pendidikan NU mulai dari sejak berdirinya sampai dengan pertumbuhan dan perkembangannya serta beragam problem yang melingkupi dan kemungkinan solusinya. Bagaimanapun tulisan ini hanya secercah kata untuk melukiskan keberadaan pendidikan NU secara sekilas. Untuk melihat dan mengenal serta memahami pendidikan NU yang sebenarnya haruslah melalui observasi dan kajian serta eksplorasi yang lebih mendalam melalui beragam metode dan sumber yang tersedia.
Sejarah Pendidikan Nahdhatul Ulama
Sejarah pergerakan NU sebenarnya adalah sejarah pendidikan nusantara. Pohon organisasi NU sangat rimbun oleh lembaga-lembaga pendidikan seperti pesantren, majelis taklim, diniyyah, madrasah/ sekolah dan perguruan tinggi. Dalam hal pendidikan, NU merupakan salah satu lokomotif pembaharuan pendidikan. Setahun setelah berdirinya, persisnya pada Muktamar NU ke-2 (1927), Muktamirin mengagendakan penggalangan dana secara nasional untuk mendirikan dan membangun madrasah dan sekolah. Pada Muktamar NU ke-3 (1928), elite NU memprakarsai gerakan peduli pendidikan dengan mengajak para Muktamirin untuk mengunjungi pesantren-pesantren besar seperti Tambak Beras yang dipimpin KH. Wahab Chasbullah, Denanyar yang dipimpin oleh KH. Bisri Syamsuri, dan Nganjuk yang dipimpin oleh K. Pathudin Seror Putih.
Pada Muktamar NU ke-4 (1929), panitia Muktamar merespon kecenderungan naiknya kuantitas dan kualitas pendidikan yang mendorong para Muktamirin sepakat untuk membentuk wadah khusus yang menangani bidang pendidikan yang bernama Hoof Bestur Nahdlatul Oelama (HBNO) yang diketuai oleh Ustadz Abdullah Ubaid, waktu itu disebut presiden. Pada perkembangan selanjutnya, terbentuklah Lembaga Pendidikan Maâ?Tarif NU (LPMNU) pada Muktamar NU ke-20 (1959) di Jakarta.
Dari arena Muktamar ke Muktamar, hingga Muktamar NU ke-30 (1999) di Kediri, Lirboyo, Jawa Timur, NU tetap menjadikan sektor pendidikan sebagai mainstream (pemikiran utama). Munas dan Konbes NU tanggal 25-28 Juli 2002 di Pondok Gede Jakarta menghasilkan â?oTaushiyah Pondok Gede Tahun 2002â? yang mencoba mempertegas kembali posisi bidang pendidikan untuk menjadi prioritas program NU. Untuk menafsirkan lebih rinci, tak lama setelah itu, tepatnya tanggal 22-25 Agustus 2002 di Kawasan Puncak Batu Malang Jawa Timur, diselenggarakan Rapat Kerja LPMNU dan Musyawarah Kerja Perguruan Tinggi NU. Di forum tersebut, NU kembali mematangkan format, strategi dan guidlines (garis panduan) pengembangan pendidikan di lingkungan NU.
Keberadaan pendidikan di wilayah NU berawal dari keberadaan pesantren. Para kiai pesantren, dahulu kala, ketika pulang dari Timur Tengah ke Indonesia, sebagian besar mendirikan pesantren sebagai institusi pendidikan. Oleh karena pendidikan pesantren, maka keilmuan yang diutamakan adalah keagamaan, khususnya fiqih-hukum-yurisprudensi; dan karena kitab fiqih itu kebanyakan berbahasa Arab, maka untuk memahaminya diperlukan ilmu alat berupa nahwuâ?"sharaf, jadi pesantren mesti memiliki perangkat keilmuan nahwu-sharaf.
Pada perkembangan selanjutnya, kira-kira setelah kemerdekaan, terjadi pengembangan model pendidikan di pesantren. Hal ini berawal dari realitas bahwa tidak semua santri yang keluar dari pesantren itu mampu menjadi kiai, sementara mereka tetap membutuhkan ranah pendidikan, akhirnya mereka mendirikan sekolah-sekolah di kampung yang bernama madrasah. Jadi madrasah itu sebenarnya keberlanjutan dari pesantren. Di madrasah, materi keilmuan yang diajarkan â?"pada awalnya- adalah sama dengan yang ada di pesantren, bedanya kiai tidak berada dalam lingkup madarasah, tidak seperti pesantren yang memiliki ciri-ciri; ada santri, kitab kuning, kiai, pondokan, dan masjid.
Dalam konteks pendidikan NU, sistem pendidikan pesantren yang telah lama melembaga bagi masyarakat Islam nusantara tidak bisa dilupakan. Keberadaan NU hingga saat ini selalu ditopang oleh pesantren. Dari pesantren basis kekuatan NU dibangun dengan banyak melahirkan para ulama dan kiai, yang kemudian membentuk jamâ?Tiyah NU dan berjuang di dalamnya.
Pondok pesantren di Indonesia memang tumbuh dan berkembang dengan sangat pesat. Berdasarkan laporan pemerintah kolonial Belanda pada 1831, di Jawa terdapat tidak kurang dari 1.853 buah pesantren dengan jumlah santri tidak kurang dari 16.500 orang. Suatu survey yang diselenggarakan kantor Shumubu (Kantor Urusan Agama) pada masa Jepang pada 1942, jumlah pesantren bertambah menjadi 1.871 buah, jumlah tersebut belum ditambah dengan pesantren di luar Jawa dan pesantren-pesantren kecil. Pada masa kemerdekaan jumlah pesantren terus bertambah. Berdasarkan laporan Departemen Agama RI pada 2001, jumlah pesantren di Indonesia mencapai 12.817 buah.
Pertumbuhan dan perkembangan pesantren terhambat ketika bangsa Eropa datang ke Indonesia untuk menjajah. Hal ini terjadi karena pesantren bersikap non kooperatif bahkan mengadakan konfrontasi terhadap penjajah. Akibat dari sikap tersebut, maka pemerintah kolonial ketika itu mengadakan kontrol dan pengawasan yang ketat terhadap pesantren. Setelah Indonesia merdeka, pesantren tumbuh dan berkembang dengan pesat. Ekspansi pesantren juga bisa dilihat dari pertumbuhan pesantren yang semula hanya rural based institusion, kemudian berkembang menjadi pendidikan urban; karena pesantren tumbuh juga di kota-kota besar.
Beberapa pihak memahami bahwa dunia pesantren adalah dimensi yang sulit berubah, dan itu selama ini dianggap sebagai simbol kejumudan (kebekuan) dan kemandegan (stagnasi). Padahal pesantren memiliki dinamika perkembangan yang dinamis, bisa berubah, mempunyai dasar yang kuat untuk ikut mengarahkan & menggerakkan perubahan yang diinginkan, mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Demi meminimalisasi problem pendidikan pesantren, dibutuhkan keberanian diri untuk melakukan rekonstruksi dalam artian positif, yakni membangun pesantren berdasarkan potensi-potensi yang dimilikinya. Oleh karena itu, rekonstruksi sistem pendidikan pesantren bukan berarti merombak seluruh sistem yang ada yang berakibat hilangnya jati diri pesantren. Rekonstruksi tersebut tidak harus merubah orientasi atau mereduksi orientasi dan idealisme pesantren sebagai lembaga â?otafaqqul fiddinâ? dalam pengertian yang luas; juga tidak perlu mengorbankan nilai-nilai seperti keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah Islamiyah, kemandirian dan optimisme.
Jadi keberadaan pendidikan di lingkungan NU â?"sebelum madrasah- adalah pesantren. Saat ini pendidikan pesantren berada dalam naungan NU, yang penanganannya dipasrahkan pada Lajnah RMI (Lembaga Rabithah Maâ?Tahid Islamiyah), sedangkan pendidikan madrasah berada dalam naungan NU, yang penanganannya diserahkan kepada Lembaga Pendidikan Maâ?Tarif (LPM).
NU adalah organisasi sosial keagamaan yang berusaha mewadahi kegiatan ulama dan umat Islam Indonesia yang berfaham aswaja untuk melanjutkan dakwah Islamiyah dan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar. Tujuannya agar Islam diamalkan menurut faham aswaja, dengan menganut salah satu mazhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafiâ?Ti dan Hanbali di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai usaha untuk mencapai tujuan tersebut di atas adalah melalui kegiatan pendidikan, pengajaran dan pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam menurut faham aswaja. Seperti dipaparkan di bagian depan, bahwa sebagai perangkat yang bertanggung jawab menangani pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pengajaran adalah LP Ma'arif. LP Ma'arif yang memiliki peran sangat strategis, secara resmi baru berdiri tanggal 21 Syaâ?Tban 1380 H. bertepatan dengan tanggal 7 februari 1961. Tugas utama LP Ma'arif adalah membina, mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah / madrasah-madrasah dari tingkat pendidikan pra sekolah sampai perguruan tinggi, serta pendidikan non formal, seperti kursus-kursus dan pelatihan keterampilan.
Pada era 70-80-an, pesantren mengikuti kurikulum pemerintah. Terdapat pergeseran cukup esensial, kalau dulu orang mondok sambil sekolah, tapi sekarang karena di dalam pesantren ada kurikulum pendidikan pemerintah, maka orang sekolah sambil mondok. Jadi mondok sekarang bukan menjadi sesuatu yang mayor tetapi minor. Itulah yang menyebabkan perubahan fenomena kehidupan (khususnya pendidikan) yang terjadi di lingkungan NU. Pendidikan NU mempunyai dua ciri yang esensial; 1). Alâ?Tiâ?Ttimad alannafsi (berdikari), dan 2). Fil Ijtimaâ?Tiyah (memasyarakat), artinya dihidupi oleh masyarakat. Madrasah atau pesantren itu didirikan oleh masyarakat dan dibiayai sendiri oleh masyarakat. Ketika masyarakat mau belajar atau mau menyekolahkan anaknya di pesantren atau madrasah, mereka hanya ditunjukkan tempatnya oleh kiai, kemudian mereka membangun kamar sendiri. Hal itu sekarang bergeser, pesantren atau madrasah tidak berdikari, mereka juga mencari sumbangan ke pemerintah. Wali santri sekarang tidak otomatis menyumbang kecuali ada tarikan dari pihak sekolah. Jadi tidak ada kesukarelaan seperti dulu, kalau wali santri menitipkan anaknya ke pesantren maka bangunan pesantren menjadi tanggung jawab wali santri.
Untuk lembaga pendidikan formal (sekolah/ madrasah) di NU, penanganannya telah diserahkan kepada LP Maâ?Tarif. LP Ma'arif sebagai garda depan yang ikut menentukan wajah SDM NU, sering tidak terlibat langsung dalam proses kependidikan Islam di pondok pesantren baik yang formal seperti madrasah/ sekolah maupun non formal seperti pesantren. Semua kegiatan di pondok pesantren dikelola langsung oleh kiai atau yayasan yang sengaja dibentuk untuk itu.
Posisi LP Ma'arif terhadap madrasah dan sekolah yang ada di pondok pesantren hanya sebatas koordinasi, bukan komando. Koordinasi yang dimaksud adalah menyangkut hal-hal yang tidak prinsip, misalnya ajakan ikut serta mensukseskan pekan olag raga dan seni (Porseni), bukan dalam soal proses belajar mengajar. Kewenangan LP Ma'arif pada lembaga kependidikan di pondok pesantren tidak berfungsi sepenuhnya, bukan terjadi secara kebetulan, tetapi berlatar belakang sosial kultural yang ada di masyarakat NU.
Bruinessen menyatakan bahwa NU merupakan organisasi yang sangat terdesentralisasi. Mengingat warganya suka memiliki rasa kemandirian (kebebasan) yang sangat tinggi yang diwarisi dari para kiai, yang lepas dari struktur organisasi, tetapi di sisi lain memiliki pengaruh dan menjadi penyangga moral NU. Dengan berdasar pada pengaruh yang dimiliki, para kiai sering merasa dapat ikut mengatur jalannya organisasi, bahkan kadang-kadang dapat mengalahkan kekuatan-kekuatan lain, termasuk aturan main yang telah disepakati bersama.
Di dalam masyarakat berkultur NU, baik dalam bentuk organisasinya (jamâ?Tiyah) maupun kelompok paguyubannya (jamaâ?Tah) terdapat semacam pembagian kelas, yaitu kelas kiai (ulama) yang berperan sebagai guru dan pendapatnya hampir tidak terbantahkan dan kelas pengikut. Hubungan antara pengikut dan pimpinan jamaâ?Tah (kiai) memiliki intimitas yang tinggi, dalam pengertian posisi kiai sebagai penentu dan pengikut sebagai yang ditentukan. Para fungsionaris LP Ma'arif baik di tingkat pusat maupun daerah kebanyakan terdiri dari kelas pengikut. Wajar apabila kemudian banyak kasus tentang kebijaksanaan pendidikan dan pengajaran dikendalikan tidak hanya oleh Ma'arif, tetapi juga dipengaruhi oleh individu ulama atau kiai. Pengaruh kiai kadang-kadang tidak sejalan dengan kebijakan Ma'arif.
Dengan demikian wajar apabila sekolah/ madrasah di lingkungan NU terkesan seperti dipimpin oleh empat (4) institusi secara bersamaan, yaitu (1) Ma'arif sebagai mandataris jamâ?Tiyah NU yang diberi wewenang di bidang pendidikan dan pengajaran, (2) Syuriyah yang merupakan kelompok ulama yang merasa memiliki akses untuk mencampuri semua urusan yang menyangkut warga NU, (3) Tanfidziyah yang berperan sebagai pelaksana harian syuriyah, dan (4) Ulama sebagai individu, karena merasa sebagai panutan umat.
Dalam konteks sejarah Indonesia, gerakan ilmiah Islam (pendidikan Islam) banyak diwarnai oleh politik halus kolonial Belanda, yang telah berhasil menyudutkan kaum Muslimin ke suatu sudut pandang yang hanya menekankan pada kehidupan ukhrawi. Akibatnya, dinamisasi keilmuan hanya berkisar pada ulumussyari'ah, tasawuf, ritual formal ubudiyah dan terpaku ke masa lampau, dengan karya ilmuwan yang dinilai sakral (bebas kritik). Sementara di bidang lainnya, mengalami kemandegan dengan latar belakang anggapan bahwa ilmu umum itu semata-mata urusan duniawi. Dari sinilah muncul dikotomi ulumuddin (ilmu-ilmu agama) dan ulumuddunya (ilmu-ilmu dunia), antara madrasah dan sekolah, bahkan antara kitab dan buku.
Komunitas NU termasuk salah satu kelompok Muslim Indonesia yang terkena pengaruh politik halus Belanda dalam bidang kependidikan, sehingga tafaqquh fiddin (pemahaman dalam hal agama) difahami secara sempit dan terbatas pada apa yang dimaksud dengan ulumuddin, dan secara eksklusif tidak pernah dikorelasikan dengan pemahaman addin (agama) itu sendiri secara utuh. Akibatnya, dinamika ilmiah-pendidikan NU cenderung lemah, meski tidak bisa dibilang mandeg.
Pada saat dinamika ilmiah Islam di Indonesia dicoba digerakkan, yang ditandai dengan munculnya perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) baik negeri maupun swasta, adanya proyek Madrasah Wajib Belajar (MWB) yang dilengkapi dengan Ujian Guru Agama (UAG), kemudian adanya SKB Tiga Menteri, maka di kalangan NU, terutama di kalangan pesantren yang merupakan basis lembaga pendidikan NU, bermunculan sistem-sistem madrasi yang sebelumnya tidak begitu tampak.
Potret Pendidikan NU
Pada saat NU belum diresmikan, organisasi yang dibidani para ulama nahdliyin yang bergerak di bidang pendidikan diberi nama â?oNahdlatul Wathonâ?. NU meyakini bahwa persatuan dan kesatuan para ulama dan pengikutnya, masalah pendidikan, dakwah Islamiyah, kegiatan sosial serta perekonomian adalah masalah yang tidak bisa dipisahkan untuk mengubah masyarakat yang terbelakang, bodoh, dan miskin menjadi masyarakat yang maju, sejahtera dan berakhlak mulia.
Sekolah NU didirikan dengan dasar niat yang sederhana. Sarananya juga sangat sederhana, sehingga kalau dilihat kondisi pendidikan NU itu terkesan apa adanya. Niat yang sederhana itu kemudian diperbaiki, mengikuti perkembangan pendidikan masa kini; sehingga NU -dalam hal ini Maâ?Tarif- berusaha sekuat tenaga menata sekolah yang sudah demikian banyak untuk bisa menjadi lebih baik. Awalnya memang kebanyakan sekolah Maâ?Tarif itu berdiri atas inisiatif masyarakat, sehingga penanganannya sederhana dan apa adanya. Memang ada beberapa sekolah yang inisiatif pendiriannya berasal dari Maâ?Tarif, bahkan ada lembaga internal NU yang dulu berambisi untuk mengelola sekolah, yakni IPNU cabang, tetapi waktu itu dipertanyakan, apakah bisa lembaga sekelas IPNU mengurusi sekolah?
Sekolah NU-Maâ?Tarif didirikan untuk syiâ?Tar Islam. Oleh karena untuka syiâ?Tar, maka yang penting ramai, dalam artian yang penting sekolahnya berjumlah banyak. Persoalan kualitas nanti dulu dan â?"pada awalnya- tidak begitu dipedulikan. Akan tetapi pada perkembangan berikutnya, sekolah NU-Maâ?Tarif mengikuti kebutuhan sebagaimana keberadaan sekolah pada umumnya. Sekolah pada umumnya mengembangkan potensi pokok yang harus dimiliki oleh sekolah yang bersangkutan.
Setelah pemerintahan orde baru muncul dengan program-programnya, dalam rangka merespon modernisasi, maka madrasah-madrasah â?"yang awalnya hanya mengajarkan materi agama sebagaimana di Pesantren- berkembang dengan materi keilmuan umum. Kurikulum madrasah kemudian mengikuti kurikulum pemerintah, bukan merupakan pendidikan agama murni. Di madrasah terdapat keilmuan umum, seperti bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan sosial, kewarganegaraan, dan lain sebagainya. Begitulah awal tumbuh-kembangnya madrasah dan sekarang berkembang sebegitu rupa hingga menjadi berjenis tingkatan, mulai TK sampai perguruan tinggi. Meski begitu, ada juga madrasah yang mulai didirikan sampai sekarang hanya memiliki kelas tingkat ibtidaiyah saja.
Dari lembaga-lembaga pendidikan NU-Ma'arif yang tersebar di seluruh wilayah nusantara, hanya di LP Ma'arif Jawa Timur, yang membawahi lebih dari 4000 buah MI, 190 SD, 470 MTs, 325 SMP, 280 MA, 250 SMA, 15 SMEA, 4 STM, dan 15 buah Perguruan Tinggi, yang dapat dikatakan berhasil dalam membina dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga itu untuk mencapai suatu prestasi. Pernyataan tersebut dibuktikan dengan misalnya 250 SMA, yang statusnya disamakan ada 7 buah, 80 % dari 250 buah SMA itu statusnya telah diakui. Di samping itu, terdapat beberapa Perguruan Tinggi (PT) yang cukup terkenal, seperi UNISMA, UNSURI, UNDAR Jombang, IKAHA Jombang, Universitas Tri Bakti Kediri, dan sebagainya.
Secara kuantitas, pendidikan NU luar biasa besarnya. Dibanding PGRI, NU unggul dari hal kualitas dan kuantitas. Dibanding Muhammadiyah, sampai taraf SMA, NU unggul dalam hal kualitas dan kuantitas, tetapi di level Perguruan Tinggi, secara kualitas NU â?"sementara ini- kalah dengan Muhammadiyah. Dibanding dengan sekolah Katolik, sementara ini, dalam hal kualitas NU kalah, tetapi dalam hal kuantitas NU tidak terkalahkan. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa banyak juga sekolah Katolik yang gulung tikar. Kebanyakan orang sering silau dengan lembaga pendidikan Muhammadiyah, padahal PW Muhammadiyah (durasi 1987-2002) sering konsultasi dengan PW Maâ?Tarif Jawa Timur (1987-2002).
Sebagai lembaga pendidikan yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat sendiri, madrasah dan sekolah NU memiliki karakter yang khusus, yaitu karakter masyarakat; diakui sebagai milik masyarakat dan selalu bersatu dengan masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Guru-guru madrasah adalah juga guru-guru masyarakat yang tingkah lakunya dinilai, diawasi, dan ditiru oleh masyarakat. Madrasah NU juga merupakan pusat kegiatan masyarakat pada beberapa bidang tertentu, khususnya pada bidang keagamaan.
Masyarakat mendirikan sebuah madrasah dengan dilandasi oleh mental al-iâ?Ttimad alannafsi (percaya pada diri sendiri), tidak menunggu bantuan dari luar. Pada zaman penjajahan, NU tegas-tegas menolak bantuan pemerintah jajahan bagi madrasah dan segala bidang kegiatannya. Sikap mental berdiri di atas kaki sendiri seharusnya dipertahankan dan dikembangkan terus meskipun pada zaman kemerdekaan ini bantuan dari pemerintah nasional tidak ditolak. Sikap ini merupakan modal besar bagi NU, bukan saja dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kelangsungan hidup madrasah dan sekolah, tetapi juga untuk mempertahankan karakteristik masyarakat, baik dalam melaksanakan kegiatan maupun menetapkan dan melaksanakan kurikulum yang sesuai dengan cita-citanya.
Di indonesia terdapat kelembagaan madrasah yang jumlahnya cukup signifikan/ jumlah Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 3.772 (berstatus Negeri 577 dan swasta 3.195) atau 84,7 % swasta. Jumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs.) sebanyak 10.792 (berstatus Negeri 1.168 dan swasta 9.624) atau 89,2 % swasta. Jumlah MI 22.799 (berstatus negeri 1.482 dan swasta 21.317) atau 93,5 % swasta. Upaya disentralisasi madrasah sebetulnya lebih difokuskan untuk madrasah-madrasah negeri tersebut, sementara madrasah swasta sejak awal memang sudah berada di tengah-tengah masyarakat, beroperasi secara mandiri dan otonom. Artinya, secara umum madrasah telah meluncur di rel otonomi pendidikan.
Masyarakat madrasah banyak yang menyampaikan keluhannya, terutama dalam menghadapi akses otonomi daerah. Berbeda dengan eksistensi sekolah, di beberapa daerah madrasah memang belum diterima secara bulat oleh daerah. Misalnya dalam hal penyediaan anggaran pendidikan. Pimpinan Pusat LP NU-Maâ?Tarif telah melayangkan surat kepada Departemen Agama untuk memberikan masukan kepada pemerintah bahwa desentralisasi madrasah sudah mendesak diterapkan.
NU-Maâ?Tarif harus meningkatkan dan mengembangkan madrasah dan sekolahnya menjadi lebih baik dan lebih baik lagi, merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh agama dan keharusan sejarah. Penyediaan tenaga, sarana dan fikiran yang lebih besar adalah mutlak adanya. Akan tetapi, di dalam peningkatan semangat dan kesibukan meningkatkan diri itu, tidak boleh diabaikan pemeliharaan sikap mental iâ?Ttimad alannafsi. Dalam berlomba dengan zaman, tidak boleh terjadi erosi (kelongsoran) karakter NU-Maâ?Tarif dengan madrasah dan sekolahnya.
Mulai dari pembenahan madrasah dan sekolah inilah kiranya pendidikan yang diselenggarakan NU-Maâ?Tarif dapat diharapkan fungsi dan peranannya dalam upaya peningkatan SDM Indonesia yang berkualitas, memiliki kompetensi, memiliki relevansi mutu (bagi pembangunan dan wilayah global) serta berdaya saing (kompetitif). Lebih dari itu, output pendidikan NU-Maâ?Tarif yang bermutu tentu saja akan berpengaruh secara luas pada terciptanya good governance, civil society, dan unit-unit keluarga yang kuat, sehingga NU, bangsa dan negara menjadi lebih baik lagi. Untuk itulah, NU turut berpartisipasi dalam beberapa program pemerintah di bidang pendidikan.
Problematika Pendidikan NU
Stigma buruk, kumuh, tidak dikelola dengan baik dari masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang dikelola oleh NU-Maâ?Tarif kadangkali masih terjadi, bahkan madrasah dituduh sebagai tempat pelatihan teroris. Padahal cita-cita NU-Maâ?Tarif adalah mengelola madrasah sebagai pusat keunggulan; misalnya, dalam hal mental-spiritual atau perilaku yang baik. Madrasah juga diharapkan dapat berperan dalam memobilisasi gerakan publik, menghasilkan lulusan yang bersikap toleran, dan lain sejenisnya, inilah harapan NU-Maâ?Tarif untuk menjadikan madrasah sebagai sekolah unggulan.
Menurut Wary Zen, yang menjadi masalah klasik di dalam lembaga pendidikan NU-Maâ?Tarif adalah persoalan manajemen, koordinasi, pengembangan kreativitas, dan penciptaan inovasi. NU itu miskin inovasi, maka yang dapat dilakukan NU-Maâ?Tarif adalah melakukan pengembangan SDM di kalangan NU-Maâ?Tarif sendiri; baik pengurusnya, kepala sekolahnya, guru-gurunya; misal, disekolahkan oleh NU.
Sementara itu hal yang belum dilakukan adalah dukungan dari NU sendiri, yang sebetulnya punya peran penting. Terutama dari para daâ?Ti di NU. Kenapa daâ?Ti? Oleh karena NU itu tradisional, selama ini mereka memahami bahwa mencari pahala itu hanya melalui pengajian dari para daâ?Ti. Kesadaran mereka untuk mengais pahala besar melalui proses pendidikan kurang begitu tampak. Ini sebenarnya peran daâ?Ti untuk memberikan penyadaran bahwa mencari pahala lewat pendidikan itu juga dianjurkan.
Masyarakat NU kalau mau mengerluarkan uang untuk kiai itu luar biasa, tetapi jika mengeluarkan uang untuk laboratorium, perpustakaan, mereka kurang tergugah. Ini â?"antara lain- menjadi tugas kiai untuk memberikan penyadaran bahwa jariyah (amal yang mengalir) lewat pendidikan itu juga amat besar pahalanya. Ini penting karena selama ini dana umat sering tersalur hanya untuk kepentingan â?"misalnya- masjid, padahal masjidnya sudah banyak yang bagus. Jadi untuk lebih memproporsionalkan amal sebenarnya perlu disebarkan ke bidang-bidang yang selama ini belum banyak tergarap.
Dalam persoalan keilmuan, pendidikan NU-Maâ?Tarif yang memang lebih menekankan keilmuan keagamaan, sering terjebak dalam persoalan dikotomisme keilmuan (agama dan umum); seolah yang lebih penting adalah keilmuan agama dan keilmuan umum dianggap tidak penting, karena tidak dipertanyakan di hari Khisab (perhitungan) nanti. Menurut Aceng Abdul Azis, Jika ditelusuri ke belakang, paradigma â?odikotomi Pendidikanâ? semakin menonjol karena terlembaganya format struktural birokrasi Pendidikan Nasional (Diknas) dan Pendidikan Agama (Depag), ini akhirnya berpengaruh pada terpeliharanya persepsi dan tradisi pendidikan yang dikotomis agama-umum di Indonesia.
Rupanya fakta itu pula yang berkontribusi besar pada terciptanya setting pendidikan NU hingga sekarang yang berkonsentrasi pada pendidikan pesantren, diniyyah, majlis taâ?Tlim, madrasah dan perguruan tinggi agama, seolah-olah mempertegas jati diri NU sebagai jamâ?Tiyah diniyyah. Padahal dalam tinjauan historis, NU telah mengkritik keras terhadap faham dualisme ilmu tersebut. KH. Wachid Hasyim (Almarhum), misalnya, menyatakan bahwa pendidikan Indonesia yang dikotomik merupakan warisan penjajah Belanda dan sangat berbahaya bagi umat Islam.
Pendidikan yang dikotomik hanya akan melahirkan ilmuwan-ilmuwan yang tak bermoral dan ulama-ulama yang tak mengenal zamannya. Untuk itulah, secara gigih Wachid Hasyim menyarankan agar setiap lembaga pendidikan mempunyai strategic planning yang mencakup tiga hal: (1) Menggambarkan tujuan dengan sejelas-jelasnya, (2) Menggambarkan cara mencapai tujuan itu, serta (3) Memberikan keyakinan dan cara, bahwa tujuan yang disusun tersebut dapat tercapai dengan sempurna.
Dalam hal organisatoris (kelembagaan), di NU secara personal, orang-orangnya baik dan unggul, tetapi secara organisasi lemah. Ini menunjukkan bahwa tingkat interaksi sosial dan kerja sama di antara orang NU sendiri itu lemah. Hal ini terlihat dari misalnya Dewan Syura NU â?"Sahal Machfudz- PW NU Jatim â?"Ali Maschan- Said Agil Siraj, semuanya doktor bahkan ada yang guru besar, tetapi koordinasi mereka dalam membangun interaksi sosial demi mencapai program bersama tampak lemah, yang kelihatan adalah jalan sendiri-sendiri. Hal ini berbeda dengan Muhammadiyah yang kuat organisasinya. NU itu seperti pendekar, banyak fragmentasi; misal ada kiai khos, kiai organisasi, kiai kultural, dan lain sebagainya.
Walapun secara organisatoris dapat dikatakan bahwa Muhammadiyah lebih maju daripada NU, karena memang berdirinya Muhammadiyah (1912) lebih dulu daripada NU (1926); namun secara personal (kualitas SDM) NU tidak ketinggalan bahkan lebih progresif. Hal ini bisa dilihat dari figur-figur semisal Wachid Hasyim, Gus Dur, Ulul Abshar Abdallah, dan lain sebagainya. Berdirinya NU yang lebih kemudian daripada Muhammadiyah bukan berarti NU bersikap reaktif terhadap Muhammadiyah, namun memang berdirinya NU saat itu merupakan kebutuhan yang diharapkan mewadahi kepentingan ulama dan umat manusia secara besar. Kepentingan NU saat itu adalah koordinasi umat Islam dalam rangka menghalau serangan kelompok penyebar bidâ?Tah dan perjuangan mengusir penjajah.
Persoalan krusial yang juga dialami oleh NU (termasuk pendidikan Maâ?Tarif) adalah dokumentasi atau pengarsipan surat-surat atau teks-teks yang sebenarnya amat penting dan berguna bagi lembaga pendidikan NU-Maâ?Tarif sendiri. Oleh karena lemahnya pengarsipan, maka ketika ada yang membutuhkan dokumentasi NU-Maâ?Tarif, pihak administrator lembaga kesulitan memenuhinya. Hal ini sebagaimana dialami penulis ketika mencari data-data penelitian. Di samping itu, para fungsionaris LPM yang terkadang kurang profesional dan terkesan asal-asalan dalam menjalankan kebijakannya.
Patronase kiai (ulama) yang berlebihan di kalangan struktural NU juga menjadi persoalan tersendiri. Kebijakan-kebijakan organisasi yang sudah tertata rapi dan disepakati secara bersama, terkadang luntur dan gugur hanya karena somasi kiai yang bersikap emosional. Di NU, seorang kiai tingkat ranting bisa memisui penmgurus wilayah. Jadi perlu juga membangun kesadaran di kalangan para kiai NU. Hal-hal inilah yang menuntut penyelesaian segera dari stakeholders (para pelaku) di lingkungan NU-Maâ?Tarif sendiri.
Secara umum, jenis problematika pendidikan yang dialami NU-Maâ?Tarif di Indonesia tidak jauh berbeda satu dengan yang lain. Persoalan klasok yang rentan dialami, misalnya, persoalan manajemen, kelembagaan, dokumentasi, profesionalisme, dan sejenisnya. Meski berbagai problematika dialami oleh LP NU-Maâ?Tarif, namun harus diakui bahwa dari segi kuantitas LP NU-Maâ?Tarif luar biasa besarnya. Walau begitu, kelembagaan madrasah di bawah naungan NU-Maâ?Tarif, yang melayani pendidikan masyarakat secara massif, yang pada umumnya di selenggarakan secara swakelola memiliki kelemahan-kelemahan yang cukup serius. Kelemahanâ?"kelemahan itu dapat diselesaikan secara bersama antara pemerintah, madrasah/sekolah, dan masyarakat.
Kemungkinan Solusi Problem dan Peningkatan Kualitas Pendidikan NU
Problematika dan kelemahan LP NU-Maâ?Tarif tentu sudah disadari oleh para stakeholders LP NU-Maâ?Tarif sendiri, sehingga berbagai ide dan inovasi coba ditawarkan dalam rangka penyelesaian berbagai problem yang ada. Menurut Wary Zen, LP NU-Maâ?Tarif Jawa Timur pernah menyelenggarakan pelatihan kepala sekolah, pelatihan guru dan sebagainya, dalam rangka mencapai profesionalitas. Pelatihan guru juga bermacam-macam, ada yang bentuknya pelatihan guru Aswaja, pelatihan guru bidang studi, pelatihan guru bahasa Arab, dan lain sebagainya. Ada yang bentuknya seritifikasi guru, sebab banyak guru di lingkungan NU-Maâ?Tarif yang belum punya ijazah guru. Pernah NU-Maâ?Tarif Jawa Timur bekerjasama dengan UNESA untuk melakukan pelatihan sertifikasi guru untuk guru-guru Maâ?Tarif, dan ditemukan di Gresik saja, ada sekitar 9 angkatan (per angkatan 50 guru) yang tidak punya ijazah keguruan. Jadi di Gresik waktu itu ada 450 guru yang tidak pernah sekolah di bidang keguruan.
Hal itu menunjukkan SDM LP NU-Maâ?Tarif di bidang keguruan juga bermasalah, yakni tidak profesional dalam mengajar. Padahal seorang pengajar itu harus profesional. Apalagi sekarang ada undang-undang guru, yang menekankan bahwa seorang guru harus profesional; sehingga amat perlu NU-Maâ?Tarif melakukan pelatihan-pelatihan model sertifikasi guru dalam rangka menunjang keprofesionalan guru di lingkungan NU-Maâ?Tarif khususnya. Materi pelatihan yang dapat diberikan, misalnya: landasan pendidikan, administrasi pendidikan, supervisi pendidikan, media pembelajaran, metode pembelajaran. Ini perlu untuk mengatasi guru-guru yang tidak punya gelar SPD, SPG, dan sejenisnya.
Penutup
Melihat pemaparan di atas, dapat ditegaskan di sini, bahwa pendidikan NU merupakan sejarah perjalanan panjang yang tidak akan pernah tuntas sampai sekarang bahkan masa yang akan datang. Dalam artian, keberadaannya tetap harus dipertahankan dengan upaya penyelesaian berbagai masalah yang melingkupi dan berbagai usaha untuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Salah satu hal yang mungkin perlu ditekankan untuk dilakukan oleh NU adalah upaya peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) kader-kadernya dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan, merekomendasi sekolah, dan sejenisnya melalui berbagai sarana dan prasarana yang dimilikinya. Setelah itu memanfaatkannya untuk pengembangan lembaga terutama pendidikan NU ke depan.
DAFTAR PUSTAKA
Azis DY, Aceng Abdul, 2003, â?oKiprah Nahdlatul Ulama dalam Bidang Pendidikanâ?, dalam LP. Maâ?Tarif NU Pusat, NU: dari Ulama untuk Indonesia (Jakarta, 20 Desember)
Anggaran Dasar NU Pasal 4 & 6.
Anggaran Dasar NU Pasal 12 Ayat 3
Anggaran Rumah Tangga Pasal 13 Ayat 4
Alfiyah, Hanik Yuni, 2007, "Transformasi Sosial NU Berbasis Aswaja", Academia, Vol. 2, Nomor: 2, September (Paiton Probolinggo: Lemlit Nurul Jadid).
Bruinessen, Martin van, 1994, NU, Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru, terj. Farid Wajidi (Yagyakarta: LKiS)
Chuseno, Imam, 2003, Gerakan Dakwah dan Pendidikan Jamâ?Tiyah NU di Pulau Jawa (Periode Muktamar NU ke 27 Situbondo 1984 - Muktamar 28 Krapyak Yogyakarta 1990, Disertasi (Yogyakarta: UIN SuKa).
Haris, Abd., 2006, Filsafat Pendidikan NU: Studi atas Konsep Pendidikan Ma'arif Jawa Timur (Surabaya: Lemlit IAIN Sunan Ampel)
______, 2006, "Pendidikan NU-Ma'arif dalam Tinjauan Filosofis (Studi di Jawa Timur)", Nizamia, Volume 9, Nomor 2, Juli (Surabaya: Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel).
Mastuhu, 1999, Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam (Jakarta: Logos Wacana Ilmu)
Muzadi, Abdul Muchith, 2006, Mengenal Nahdlatul Ulama, cet. IV (Jember: Masjid Sunan Kalijaga)
Naskah Khittah NU butir 6.
Peraturan Dasar Lembaga Pendidikan Maâ?Tarif Pasal 6.
Peraturan Dasar Lembaga Pendidikan Maâ?Tarif Pasal 2; Pasal 8; Pasal 9.
Ridwan, Nasikh, 1993, â?oPendidikan di NU Antara Cita dan Faktaâ?, Bangkit, No. 5 Juli-Agustus
Siddiq, KH. Achmad, 2005, Khittah Nahdliyyah, cet. III (Surabaya: Khalista-LTNU)
Judul: MENGENAL PENDIDIKAN NAHDHATUL ULAMA
Bahan ini cocok untuk Semua Sektor Pendidikan bagian PENDIDIKAN / EDUCATION.
Nama & E-mail (Penulis): Didik Supriyanto
Guru di SDN Kalirungkut II/514 Surabaya
Diposting oleh Irhams di 19.51 0 komentar
Label: artikel
PEMANFAATAN TEKNOLOGI MULTIMEDIA DALAM PEMBELAJARAN
PEMANFAATAN TEKNOLOGI MULTIMEDIA DALAM PEMBELAJARAN
Majunya teknologi informasi merupakan suatu perkembangan yang memberikan akses terhadap perubahan kehidupan masyarakat. Dunia informasi menjadi salah satu wilayah yang berkembang pesat dan banyak mempengaruhi peradaban masyarakat. Radio, Televisi, DVD, VCD merupakan salah satu perangkat elektronik yang menjadi bagian dari perabot rumahtangga. Selain berfungsi informatif, media teknologi tersebut merupakan salah satu media entertainment yang memberikan pilihan hiburan menyegarkan.
Akibat kemajuan media teknologi informasi, kehidupan masyarakat memasuki zone rekreatif (hiburan). Tidak dapat dibayangkan, ketika media televisi telah menjadi salah satu media yang menyediakan diri selama 24 jam untuk memberikan hiburan di tengah-tengah keluarga. Setiap sajian acara yang ditayangkan, senantiasa dikemas dalam unsur hiburan. Bukan hanya tayangan sinetron, iklan, bahkan pemberitaan (news) tak lepas dari unsur hiburan. Bagaimana berita kriminal dan mistik menjadi salah satu tayangan di berbagai stasiun televisi yang mampu menghipnotis pemirsa untuk tetap bertahan di hadapan layar televisi.
Hadirnya teknologi media audiovisual, telah menciptakan budaya masyarakat rekreatif dan konsumtif. Masyarakat memiliki banyak pilihan untuk menghibur diri dan membuang kesumpekan hidup yang makin menjepit.
Kondisi perubahan peradaban tersebut, telah pula menjadi pemicu terhadap upaya perubahan sisitem pembelajaran di sekolah. Upaya untuk melepaskan diri dari kungkungan pembelajaran konvensional yang memaksa anak untuk mengikuti pembelajran yang tidak menarik, dan membosankan, sehingga meminjam ungkapan Faulo Fraire, sekolah tak lebih merupakan bangunan tembok penjara yang menghukum penghuninya untuk mengikuti (memaksa) menerima segenap ajaran yang berkubang di dalamnya.
Neil Postman, salah satu filosof dan pakar pendidikan semakin mencemaskan terhadap kehidupan lembaga persekolahan yang semakin teralineasi dari kultur masyrakat yang kian dinamis, sehingga sampai pada taraf asumtif, matinya nilai-nilai pendidikan.
Kondisi sekolah, senantiasa dituntut untuk terus-menerus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat, sehingga sekolah yang tetap berkutat pada instruksional kurikul;um hanya akan membuat peserta didik gagap meliohat realitas yang mengepungnya.
Kehadiran teknologi multimedia, bukan lagi menjadi barang mewah, karena harganya bisa dijangkau oleh segenap lapisan masyarakat untuk memiliki dan menikmatinya. Artinya, sekolah sebagai lembaga pendidikan harus mampu untuk memiliki teknologi tersebut sehingga bisa menjadikannya sebagai media pembelajaran yang menarik, interaktif, dan mampu mengembangkan kecakapan personal secara optimal, baik kecakapan, kognitif, afektif, psikomotrik, emosional dan spiritualnya. Hal ini amat memungkinkan, ketika ruang belajar di luar gedung sekolah, telah menghasilkan berbagai produk audiovisual yang bernilai- edukatif, mulai dari mata pelajaran yang yang disajiukan dalam bentuk quiz, ataupun dalam bentuk penceritaan dan berbagai permainan yang memukau.
Salah satu sekolah menengah di Jember (SMAN 2) beberapa waktu lalu, telah mempublikasikan diri sebagai salah satu sekolah yang memakai perangkat multimedia untuk pembelajaran. Setiap guru wajib membuat media pembelajaran dengan teknologi multimedia dan menayangkannya (mempergunakan) dalam pembelajaran. Sungguh sangat menarik, dengan peralatan handycam, dan komputer (PC), seorang guru membuat media pembelajaran audiovisual yang akan memancing minat siswa untuk belajar dan tertarik untuk mengembangkan pengetahuannya. Kondisi yang membuat iri, berbagai sekolah untuk memiliki perangkat pembelajaran semacam itu. Bahkan, sudah waktunya pula apabila sekolah memanfaatkan situs-situs pengetahuan di dunia cyber untuk dimanfaatkan dalam pembelajaran.
Benarkah pemanfaatan teknologi multimedia akan membuat pembelajaran menjadi lebih menarik? Bagaimana seharusnya menyiapkan perangkat pembelajaran multimedia sehinggga menjadi tayangan yang menarik, dan efektif dalam pemanfaatannya untuk mengembangkan kemampuan siswa?
Ada sesuatu yang ganjil dalam pemakaian teknologi multimedia yang dipergunakan di SMA 2 Jember dalam pemberiataan jawa pos (maret, 2004), diantaranya pembelajaran agama, dengan menyagankan guru agama yang tengah berceramah. Pembelajaran matematika dengan mempergunakan CD dan hanya berisi berbagai keterangan (tulisan) yang berhubungan dengan pembelajaran. Atau di tempat lain, seorang guru menayangkan pembelajaran mempergunakan VCD yang berdurasi selama 90 menit (2 jam pelajaran) dari awal sampai tayangan berakhir siswa hanya diajak untuk menonton, tanpa ada sesuatu yang bisa mengukur pemahaman siswa terhadap apa yang diatayangkan. Contoh tersebut merupakan salah satu bentuk pemanfaatan media audiovisual yang diarasakan kurang efektif. Karena bila kita menengok pada ceramah agama di berbagai stasiun televisi sudah dikemas sedemikian menghibur dan mampu menarik minat pemirsa untuk saling berinteraksi. Artinya, sebelum media teknologi tersebut dipergunakan, terlebih dahyulku dikenali karakteristik dari tiap media, sehingga bisa dimanfaatkan secara efektif dan efisien
Dr.Vernom A.Magnesen (1983) menyatakan kita belajar, "10% dari apa yang dibaca; 20% dari apa yang didengar, 30% dari apa yang dilihat, 50% dari apa yang dilihat dan dengar, 70% dari apa yang dikatakan, 90% dari apa yang dilakukan"
Berpijak kepada konsep Vernom, bahwa pembelajaran dengan mempergunakan teknologi audiovisual akan meningkatkan kemamp[uan belajarn sebesar 50%, daripada dengan tanpa mempergunakan media. Namun dengan melihat pada realitas yang ditemukan pada proses pembelajaran tersebut, maka pencapaian belajar secara efektif akan dicapai apabila:
(1) Guru mengenal keunggulan dan kelemahan dari setiap media teknologi yang dipergunakan. Penggunaan teknologi auditif bukan berarti lebih buruk daripada media audiovisual, karena ada beberapa materi pembelajaran yang akan lebih baik ditayangkan dengan mempergunakan teknologi auditif untuk merangsang imajinasi siswa, dan melatih kepekaan pendengaran
(2) Menentukan pilihan materi yang akan ditayangkan, apakah sesuai dengan penggunaan media auditif, visual, atau audiovisual. Misalnya untuk melatih kepekaan siswa dalam memahami percakapan bahasa inggris, akan lebih baik kalau dipergunakan media auditif, sementara untuk mengetahui ragam budaya masyarakat berbagai bangsa tentu lebih relevan dengan mempergunakan tayangan audiovisual.
(3) Menyiapkan skenario tayangan, tentu berbeda dengan satuan pelajaran, karena disini menyangkut terhadap model tayangan yang akan disajikan sehingga menjadi menarik, nantinya akan mampu mengembangkan berbagai aspek kemampuan (potensi) dalam diri siswa.. Tidak kalah pentingnya, adalah bagaimana membuat anak tetap fokus kepada tayangan yang disajikan, dan mengukur apa yang telah dilakukan siswa dengan
(4) menyiapkan lembar tugas atau quiz yang harus dikerjakan siswa ketika menyaksikan tayangan pembelajaran
*****
Upaya membuat anak betah belajar disekolah dengan memanfaatkan teknologi multimedia, merupakan kebutuhan, sehingga sekolah tidak lagi menjadi ruangan yang menakutkan dengan berbagai tugas dan ancaman yang justru mengkooptasi kemampuan atau potensi dalam diri siswa. Untuk itu, peran serta masyarakat dan orangtua , komite sekolah merupakan partner yang dapat merencanakan dan memajukan sekolah.
Pemanfaatan teknologi merupakan kebutuhan mutlak dalam dunia pendidikan (persekolahan) sehingga sekolah benar-benar menjadi ruang belajar dan tempat siswa mengembangkan kemampuannya secara optimal, dan nantinya mampu berinteraksi ke tanmgah-tengah masyarakatnya. Lulusan sekolah yang mampu menjadi bagian intergaral peradaban masyarakatnya. Suatu keinginan yang tidak mudah, apabila sekolah-sekolah yang ada tidak tanggap untuk melakukan perubahan. Sejarah persekolahan di indonesia telah mencatat, bahwa upaya-upaya perubahan yang dilakukan pemerintah untuk melakukan pengembangan terhadap kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, juiga pengembangan terhadap berbagai metode dan proses pembelajaran yang menarik untuk memancing dan memicu perkembangan kreatif siswa pada akhirnya kermbali kepada titik awal; betapa sulitnya perubahan itu?
Setidaknya dengan akan diberlakukannya kurikulum 2004 (KBK), pembelajaran di sekolah akan menjadi sangat variatif, rekreatif, dan tentu kontekstual. Jika murid tidak mampu bukan sepenuhnya kesalahan murid, tetapi bisa jadi kesalahan kolektif pihak sekolah yang kurang kondusif. Nyatanya, bila melihat dari faktor usia, siswa memiliki peluang besar untuk mengikuti perubahan yang ada, sementara kata orang bijak justru guru yang paling sulit berubah, karena faktor usia yang merasa lebih tua dan lebih tahu.
Teknologi telah hadir di hadapan kita, bagaimana kita memanfaatkannya secara optimal untuk nenajukan dunia pendidikan (bukan pendudukan) yang kita dicintai bersama. Tentunya semua itu amat bergantung kepada dana dan sumber daya, dan penghargaan terhadap manusianya.
Judul: PEMANFAATAN TEKNOLOGI MULTIMEDIA DALAM PEMBELAJARAN
Bahan ini cocok untuk Mohon Pilih bagian PENDIDIKAN / EDUCATION.
Nama & E-mail (Penulis): Hidayat Raharja,S.Pd.
Guru di SMAN 1 SUMENEP
Diposting oleh Irhams di 19.48 0 komentar
Label: artikel
Sertifikasi Guru Tidak Akurat
Sertifikasi Guru Tidak Akurat
Mendiknas Bambang Sudibyo membentuk Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) pada medio Agustus 2007. KSG yang beranggotakan unsur Depdiknas, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Universitas Eks IKIP dan Depag ini dimaksudkan untuk menyukseskan program sertifikasi terhadap 2,7 juta guru. Departemen Pendidikan Nasional agaknya tak ingin gagal dalam melaksanakan program sertifikasi guru di pelosok negeri ini. Maklum, program ini merupakan amanat Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
More...Untuk itu, selain menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 18 tahun 2007 yang mengatur tentang sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Mendiknas Bambang Sudibyo pada pertengahan Agustus 2007 juga mengeluarkan Kepmendiknas Nomor 056/P/2007 tentang pembentukan Konsorsium Guru (KSG).
Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval tertentu.
Bagi guru yang sudah ditetapkan dalam kuota, mereka diminta untuk mengumpulkan data-data dirinya dalam portofolio, termasuk semua dokumen yang berhubungan dengan kualifikasinya, pengalaman, pendidikan dan pelatihan.
Menurut Fasli Jalal, terdapat 10 macam komponen portofolio dalam konteks uji kompetensi. Komponen dimaksud meliputi
1. Kualifikasi akademik
2. Pendidikan dan pelatihan
3. Pengalaman mengajar
4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5. Penilaian dari atasan dan pengawas
6. Prestasi akademik
7. Karya pengembangan profesi
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
9. Pengalaman berorganisasi dalam bidang kependidikan dan social
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang kependidikan
Sertifikasi guru melalui komponen portofolio ternyata kurang teruji secara baik. Fenomena yang ada disekolah-sekolah, guru-guru yang dipanggil untuk sertifikasi hanya mengejar komponen-komponen portofolio yang relative mudah, sementara untuk komponen yang susah mereka tinggalkan. Sebagai contoh, menjadi peserta seminar walaupun dengan biaya sendiri yang cukup tinggi mereka ikuti. Maka seminar menjadi lahan bisnis baru yang menggiurkan. Sementara hasil seminar tidak membekas di hati peserta apalagi ditindaklajuti. Seminar hanya mengejar sertifikat bukan ilmu yang dikejar. Komponen karya pengembangan profesi adalah komponen yang tidak dijamah. Menurut Fasli Jalal dalam kegiatan workshop Kepala Sekolah SMK Se-Kota Semarang, sangat sedikit Bapak Ibu Guru peserta uji sertifikasi yang melampirkan komponen karya pengembangan profesi.
Ini suatu kemunduran, karena penilaian angka kredit dari golongan IV A ke IV B mewajibkan komponen pengembangan profesi, sehingga banyak bapak dan ibu guru yang tertahan di golongan IV A karena tidak bisa membuat karya pengembangan profesi, sementara banyak peserta uji sertifikasi guru yang lolos tanpa melampirkan komponen karya pengembangan profesi. Jadi menurut hemat penulis, komponen karya pengembangan profesi harus menjadi komponen wajib, dimana tanpa komponen itu peserta tidak dapat diluluskan. Mereka yang lolos adalah bapak dan ibu guru yang tidak hanya guru semata tetapi guru yang juga peneliti. Ini penting karena dengan menjadi peneliti, guru terus berinovasi untuk mengembangkan pembelajarannya sehingga kegiatan belajar mengajar menjadi hal yang diminati murid.
Sebagai bahan pertimbangan, kebetulan penulis lolos menjadi finalis Lomba Guru kreatif (LGK) UNIKA bekerjasama dengan MARIMAS. Pengalaman mengikuti lomba ini sangat berkesan karena beratnya tahapan-tahapan pengujian yang harus dilewati. Tahapan-tahapan itu antara lain :
1. Penelitian
Pada tahap ini peserta diharuskan mengirimkan karya penelitian yang telah dilakukan di sekolah baik berupa PTK maupun non PTK.
2. Tes Potensi akademik
Pada tahap ini peserta diuji kemampuan akademik, emosi dan pengetahuan untuk memecahkan suatu masalah melalui serangkaian tes psikologi.
3. Micro teaching
Pada tahap ini peserta diminta mengajar sesuai dengan penelitian yang dilakukan dihadapan dewan juri dan dihadapan murid sebuah sekolah jika lolos 10 besar.
4. Uji Publik
Pada tahap ini peserta harus dapat mempertahankan hasil penelitiannya dihadapan undangan dan peserta lain.
Penilaian dalam LGK lebih valid dan akuntable dibanding uji sertifikasi guru. Karena kenyataan di lapangan, mereka yang lolos uji sertifikasi guru tidak menjadi bangga karena hampir semua yang diundang lolos uji sertifikasi, sementara ribuan peserta LGK yang mendaftar hanya ratusan yang lolos tahap I, puluhan yang lolos tahap II, 10 orang yang lolos tahap III dan hanya 1 orang yang jadi pemenang.
Jadi alangkah lebih baik jika uji sertifikasi guru melalui komponen portofolio ditinjau ulang dengan mewajibkan komponen karya pengembangan profesi menjadi komponen utama.
Ardan sirodjuddin, S.Pd.
www.ardansirodjuddin.wordpress.com
Diposting oleh Irhams di 19.46 0 komentar
Label: artikel